Polres Kota Padang Sidimpuan Tangkap Dua Orang Pemuda Spesialis Bongkar Rumah

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Diduga terlibat pencurian di salah satu rumah milik Wardin Lubis (35) Warga Gang saudara, kelurahan aek tampang, Kecamatan Padangsidimpuan selatan, kota Padangsidimpuan.

Kedua pelaku merupakan buruh bangunan bernama Raim Saputra Hasibuan (33) dan Romadon Simorangkir (31) Warga tapian nauli depan virgo kecamatan Padangsidimpuan selatan, kota padang sidimpuan, ditangkap Sat-Reskrim Polres Padang sidimpuan.

Kejadiannya Selasa (4/12) sekira Pukul 03:00 pagi dini hari kemarin, ketika itu rumah korban (Wardin) sedang dalam kosong tanpa ada yang menjaga rumah tersebut, pada saat itulah kedua pelaku memanfaatkan momen untuk membongkar rumah korban.

Yang pertama mengetahui kejadiannya, itu adalah korban sendiri ketika korban baru pulang habis berjualan dari luar kota, alangkah korban terkejut melihat barang-barang di dalam rumah sudah berserakan. Pintu rumah dalam keadaan rusak berikut barang-barang berharga lainnya raib di gondol pelaku.

Kemudian lalu menghubungi saudaranya melalui telepon seluler, korban kemudian memeriksa apa saja yang hilang, lalu melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, setelah dilakukan Penyelidikan dan pengembangan berdasarkan olah tempat kejadian perkara, dan berdasar beberapa orang saksi,yang melihat aksi pencurian itu akhirnya, diperoleh ciri-ciri kedua Pelaku dan identitasnya.

Kepada Wartawan kamis (6/12) Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP, Abdi Abdullah SH ketika ditemui di Mapolres Padangsidimpuan mengatakan bahwa pihaknya pada Rabu (05 Desember 2018), sekira pukul 13.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan pelaku kasus pencurian Atas nama Raim Saputra Hasibuan (33) dan Romadon Simorangkir (31), pada saat itu sedang berada di jalan Tapian nauli depan Pirgo kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota padangsidimpuan, Tim Opsnal pun berhasil membekuk kedua Tersangka dan membawanya ke Polres Padangsidimpuan.

Setelah di introgasi, keduanya pun mengakui semua perbuatan itu dan dari pelaku ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kulkas (satu) unit kompor gas dan 1 (satu) unit sepeda mini milik anak-anak jelas nya.

Atas perbuatan tersebut, Kedua pelaku terancam penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana terang kasat kepada wartawan.....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini