Langgar Qanun Aceh No.6 Tahun 20I4, 26 Napi Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk kepada 26 Nara Pidana berlangsung pada pukul I0:00 WIB bertempat di halaman Kantor Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang, (6/I2).

Kajari Aceh Tamiang melalui Yusnar Yusuf, SH, MH Kasi Pidum dikejaksaan Negeri Kualasimpang, menyampaikan sambutannya, bahwa ditahun 20I8 ini hanya 3 kali dilaksanakan Eksekusi hukuman Cambuk, dikarenakan keterbatasan anggaran, terangnya.

Kepada seluruh masyarakat, Yusnar menyampaikan, pelaksanaan hukuman cambuk hari ini meliputi kasus perzinaan, perjudian dan khamar(minuman keras), dengan menjalani hukuman mulai dari 9 kali cambuk hingga I00 kali cambuk dengan melanggar  pasal I8 ayat I, pasal 20 dan Pasal 33 ayat I, Qanun Aceh nomor 06 tahun 20I4, jelasnya.

Ucapan terimakasihnya disampaikan kepada panitia atas terlaksananya proses hukuman Cambuk yang berlangsung dihari ini sehingga dapat berjalan dengan sukses.

Diantara 26 Peserta yang menjalani hukuman cambuk, 3 orang berasal dari Kabupaten langkat yakni RF(23th) gang Jamil Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, SD(24th) Desa salahaji Kecamatan pematang jaya dan SY(45th) warga dusun Perkebunan I Serang Jaya kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat Sumatera Utara, selebihnya merupakan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.

Pantauan media saat berlangsungnya hukuman cambuk terhadap RF(23th) menjalani hukuman sebanyak I00 kali cambukan melanggar pasal 33 ayat I Qanun Aceh no 6 tahun 20I4  sempat terhenti sejenak, dikarenakan cemeti yang digunakan untuk menghukum Nara pidana mengalami kerusakan/pecah di bagian ujung cemeti pada hitungan cambuk ke 85 kali, kemudian Panitia pelaksana menggantikannya dengan cemeti yang baru.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Drs. Rudiyanto Asisten II Setdakab Aceh Tamiang, Ketua MPU, Kepala LP kelas IIB Kualasimpang, Kepala Mahkamah Syariah Kualasimpang, Kepala Baitul Mal Aceh Tamiang, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, tokoh masyarakat, serta tokoh agama, (pakar).
Komentar

Berita Terkini