Kanoa Residivis Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru " semua hasil curian untuk kebutuhan hidup keluarga".

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan :  Iwan alias Ucok alias Kanoa, seorang pemuda berusia 32 tahun ini kembali dibekuk Satreskrim Polsek Hutaimbaru karena diduga melakukan pencurian sepeda motor dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kanoa di tangkap pada Jumat (30/11) sekira Pukul 17:25 Wib saat ia berada di daerah Sigiring giring kota Padangsidimpuan, Kapolsek Hutaimbaru AKP Rasly Alfianto Turnip melalui Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru Aiptu Junaidi Siregar mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Mangaraja Batang Ayumi Gang Makmur, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diduga telah beberapa kali mencuri sepeda motor sebagaimana sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polsek Hutaimbaru.

Junaidi mengatakan, sesuai dengan laporan polisi tersebut, warga yang mengaku kehilangan sepeda motor di sejumlah lokasi yakni di Desa Sabungan Sipabangun Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Dari sini sepeda motor jenis Supra X 125 dengan nomor Polisi BB 3347 FQ.

Kemudian, di halaman parkir Mesjid Raya Hutaimbaru jenis kendaraan Supra X 125 BB 3506 FS,  lalu di Sabungan Jae Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, BB 3495 FH jenis Honda Revo dan di kawasan Jalan Sutan Soripada Mulia Gang Mesjid Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara yakni BB 5439 FI Jenis Honda Beat.

Junaidi menerangkan bahwa penangkapan pelaku ini berawal ketika salah satu warga membuat laporan ke pihaknya karena raibnya sepeda motor miliknya jenis Honda Revo dengan nomor polisi BB 3495 FH.

Lalu atas laporan warga tersebut, lanjut Junaidi, pihaknya melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya tertangkap.

Adapun modus pelaku saat beraksi dengan cara membongkar rumah korban, dimana pelaku awalnnya mempelajari situasi kediaman korban.

Saat kediaman korban sepi pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mencoba mencari kunci motor Begitu kunci ketemu, ia kemudian memboyong satu unit televisi dan sepeda motor yang saat itu berada di rumah korban saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus ini apakah melibatkan pihak lain. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku yakni satu unit televsi LCD mini dan dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan sudah dimodifikasi jelasnya.

Ketika dijumpai di Mapolsek Hutaimbaru, Kanoa mengakui semua perbuatannya dan hasil pencurianya itu semua dijual dengan harga bervariasi antara Rp1.500.000.000 sampai Rp2.000.000.

Hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, Semua saya jualnya di seputaran Kampung Darek ujar pria yang mengaku memiliki satu orang anak ini....Ahmad hakim.

Komentar

Berita Terkini