Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang Buka Seleksi Penerimaan Imam Masjid.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang buka seleksi penerimaan Imam Masjid berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Aceh Tamiang Nomor : 450/8070 tentang Penerimaan Imam Masiid dalam Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019, (27/12).

Tengku Naspi, S. Pd, Kepala Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan seleksi penerimaan Imam Masjid tersebut berdasarkan Pengumuman Bupati Aceh Tamiang untuk disampaikan infomasinya kepada warga dan masyarakat dalam wilayah Kecamatan dan di teruskan ketingkat Kampung/Desa, terangnya.

Melalui program Satu Kampung Satu Tahfiz, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka seleksi Penerimaan Imam Hafiz untuk Imam Masjid dalam Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019 dengan ketentuan dan Persyaratan Laki-Laki, Berusia minimal 20 tahun,  Berdomisili dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Sehat jasmani dan rohani, Hafizh minimal 10 juz 6, Bersedia mengikuti tes/ujian, paparnya.

Selanjutnya, bagi para pemohon untuk dapat melengkapi surat permohonannya yang ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam dan di tanda tangani oleh pemohon dengan melampirkan : Foto copy KTP 1 lembar, Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar, Foto copy ijazah terakhir 1 lembar, Pas foto ukuran 4x6 layar biru 3 lembar.

Tengku Nasfi menambahkan, Pendaftaran seleksi penerimaan Imam Masjid dibuka sejak tanggal 26 Desember 2018 hingga 03 Januari 2019 di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bidang Pengembangan Dakwah dan Syiar Islam, ujian akan dilaksanakan selama 2 hari sejak tanggal 07 hingga 08 Januari 2019 pada pukul 09.00 WIB di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara, materi yang akan di uji pada pelaksanaan ujian tersebut berupa Tilawatil Qur'an, Hafalan Al -Quran, Fiqih Ibadah, Wawasan Keislaman,  Hasil ujian akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2019, informasi lebih lanjut dipersilahkan untuk menghubungi langsung Bagian Dakwah dan Peribadatan Fadhli, MA. HP : 0853 7246 6074 di dinas syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, (pakar).
Komentar

Berita Terkini