Dalam Satu Hari Sat ResNarkoba Polres Tapsel Menjaring 5 Orang Tersangka Penyalagunaan Narkoba.

harianfikiransumut.com - Padang LawasSatuan Reserse Narkoba Polres Tapsel kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 14.30 Wib di
Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas tepatnya dipinggir sungai yang berada dikebun kelapa sawit milik masyarakat, lsebelumnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalah gunaan narkotika, dari tempat yang berbeda.

Setelah sebelumnya kita mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu dari tempat yang berbeda, kita kembali mengamankan Abdul Rahman (37) dan Ali Usman Mahodum Hasibuan (30) bersama keduanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,39 Gram dan 1 unit handphone merk oppo warna putih,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP. Zulfikar SH. saat di temui di ruang kerjanya, Jum’at (30/11/2018)

Menurut Kasat semuanya berhasil di amankan atas informasi dari masyarakat yang mengaku sudah resah atas peredaran dan penggunaan narkotika di daerah mereka.

Kita menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis shabu di wilayah tersebut, setelah kita tindak lanjuti tentang kebenaran info yang kita terima dan kita berhasil mengamankan kedua tersangka dan kita berhasil menyita barang bukti yang disimpan oleh tersangka Abdul Rahman di pohon mangga.Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut papar Kasat Narkoba polres Tapsel kepada media ini....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini