Berkat Laporan Masyarakat ke Dua Pasangan kekasih Ini Di Tangkap SatRes Narkoba Polres Tapsel

harianfikiransumut.com - Padang Lawas : Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan penangkapan terhadap Agy alias AWS (26 ) warga lingkungan IV kelurahan pasar Sibuhuan dan Lili alias LZ ( 23 ) sepasang kekasih penyalahgunaan narkotika golongan I. jenis shabu rabu ( 28/11 ) sekitar 14.00 wib yang bertempat kejadian perkara berada di Ling. VI Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Padang Lawas tepatnya di cafe milik masyarakat.

Petugas menemukan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram, 1 (satu) buah dompet merk volcom warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil, 1 (satu) batang rokok danhil yang diduga tembakaunya bercampur ganja seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat ) gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam putih.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP IRWA ZAINI ADIB, S.IK., Melalui kasatreskoba AKP Zulfikar memaparkan kronologi penangkapan kedua remaja penyalahgunaan narkoba,

Pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018 sekira pukul 08.00 Wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Ling. VI Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Padang Lawas, kemudian pelapor bersama personil lainnya berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan Setibanya di Ling. VI Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Padang Lawas sekira pukul 14.00 Wib pelapor bersama personil lainnya menuju ke cafe milik masyarakat dan melihat dua orang dewasa yang mencurigakan, selanjutnya kedua orang tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan dimana dari tersangka yang bernama AWS disita barang bukti tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka AGY WILLY SANDRA MUDA HUTASUHUTY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang dipergunakan bersama-sama dengan LZ.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut papar kasat Narkoba kepada wartawan.....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini