Bawaslu Tapsel Laksanakan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Sesuai UU No.7 Tahun 2017

harianfikiransumut.com - Tapsel : Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dengan Thema ” Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Bertempat di Aula Pia Hotel beralamat di Jalan Raja Inal Kota Padangsidimpuan, 1 s/d 03 Desember.

Narasumber Marwan S.Ag Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Narasumber DR. Saipuddin L Simbolon S.Ag, dari Bawaslu Kabupaten Tapsel, Marwan S.Ag dan Sawal Lubis dan peserta terdiri dari Panwas Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 14 kecamatan. Hadir juga pada acara Salman Faris Harahap Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan.

DR. Saipuddin L Simbolon S.Ag dalam pemaparanya tata cara Siapa yang berhak melaporkan laporan dugaan pelanggaran pemilu menurut UU No.7 tahun 2017, formulir apa yang digunakan dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan tentukan lah siapakah yang menjadi pelapor dan terlapor sesuai dengan lembar kasus yang ada Simulasikan dengan cara melakukan klarifikasi terhadap terlapor sesuai dengan lembar kasus.

“Pengawas Pemilu dalam melakukan pengkajian terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran dapat meminta kehadiran pelapor, saksi, terlapor serta ahli untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. ketentuan itu diatur dalam pasal 18 peraturan Bawaslu No 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu terangnya.

Kegiatan klarifikasi yang dimaksud dalam Perbawaslu itu serupa dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan dalam penyidikan berarti kegiatan untuk memperoleh keterangan, kejelasan dan keidentikan dari tersangka, saksi, ahli tentang barang bukti maupun unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas, tertuang didalam berita acara pemeriksaan terang ketua Bawslu Kabupaten Tapanuli Selatan Saipuddin L Simbolon kepada media...Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini