3 Warga Paluta Di Tangkap SatresNarkoba Polres Tapsel Saat Edarkan Narkoba Jenis Shabu

harianfikiransumut.com - Tapsel : Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku  penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (6/12).


Adapun identitas ke 3 (tiga) pelaku yakni inisial BS (24) bekerja sebagai Tenaga Honorer Pemadam Kebakaran Kabupaten Paluta, warga Desa Huta Lombang, kemudian FS (38) pekerja wiraswasta warga Lingkungan VI Kelurahan Pasar Gunungtua dan inisial DRS (31) Pekerja Wiraswasta, wargat Lingkungan V Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak, kabupaten Paluta.


Adapun barang bukti yang disita dari tersangka BS (24) 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok seberat 1,2 (satu koma dua) Gram dan 1 (satu) unit sepeda motor merk supra x warna hitam tanpa nomor polisi sedangkan dari  tersangka FS (38) petugas menyita 1 (satu) kotak rokok yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu seberat 5,4 (lima koma empat) Gram kemudian 1 (satu) unit handphone merk blackberry warna putih dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).


Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.IK., M.H melaui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar kepada awak media membenarkan penangkapan ke 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut Dimana menurut Kasat  Penangkapan 3 (tiga) pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada kamis sekira pukul 13.00 WIB, terkait adanya peredaran narkoba jenis shabu di Desa Peranginan, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta.


Kemudian lanjut Kasat berdasarkan laporan itu pelapor bersama personil lainnya berangkat ketempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan Dan sekira pukul 16.30 Wib setibanya dilokasi tepatnya di depan Kantor Pemdes pelapor melihat seorang pria yang mencurigakan mengenderai sepeda motor kemudian pelapor bersama personil lainnya mendekati pria itu dan petugas melihat pria tersebut membuang bungkusan Sehingga petugas menyuruh pria yang mengaku bernama BS (24) untuk mengambil dan membuka bungkusan yang isinya diduga berupa narkoba jenis shabu papar Kasat.


Lebih lanjut di sampaikan Kasat Narkoba, berdasarkan keterangan tersangka BS (24) iyanya memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang bernama FS (38). Kemudian berdasarkan keterangan BS (24) personil kita langsung berangkat kerumah FS (38) dan sekira pukul 17.00 WIB petugas kita melakukan pemeriksaan dan mengamankan FS didalam rumah miliknya serta menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis shabu.

Selain itu kata Zulfikar pada saat tersangka FS (38) diamankan oleh pelapor dan personil lainnya dari handphone milik tersangka FS (38) ada SMS yang memesan shabu, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka DRS (31).


Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini