Tim Polres Kota Padang Sidimpuan Grebek Rumah Gudang Pengoplosan Gas LPG

harianfikiransumut.com - Padang Sidimuan : Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan (Psp) mengrebek rumah/ Gudang pengoplos Gas  LPG (liguified petroleum gas) ukuran 3 Kg bersubsidi ke Gas 5 dan 12 Kg Non subsidi di Psp. Gudang penyuntikan gas yang baru digerebek itu berada di komplek perumahan Lestari Indah kelurahan Pal IV Psp Tenggara kota Psp, Sumut sekira Pukul 12.30 WIB, Selasa (27/11).

Penggerebekan di bawah wilayah hukum Polres Psp itu dipimpin langsung Kapolres Psp Hilman Wijaya SIK, MH bersama team gabungan Polres Psp (Team khusus dan Opsnal Sat Reskrim)


"Dari lokasi ini kami menyita tabung gas 3 Kg yang siap disuntikan ke tabung gas 5 dan 12 Kg Non Subsidi. Adapun barang bukti yang di sita kata Kapolres 3 Selang Regulator, 1 Timbangan 20 Kg, Segel LPG, Karet Pengaman Kepala Tabung Gas, Sarung Tangan kemudian Tabung Gas LPG 3 Kg  sekira 450 tabung selanjutnya Tabung Gas LPG 5,5 Kg sebanyak 10 tabung dan Tabung Gas LPG 12 Kg  sebanyak 12 tabung serta 1 unit Mobil Pick Up Nopol BK 9435 VP," terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH dalam keterangan Pers di Mapolres Psp, Selasa (27/11) Pukul 16.30 WIB.

Lebih lanjut di sampaikan kapolres awalnya 
Team Gabungan (Khusus dan Opsnal Sat Reskrim) Polres Psp mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang merupakan satu keluarga mengoplos Gas LPG 3 Kg, 5 Kg dan 12 Kg dan menimbun Gas LPG tersebut didalam rumah, diteras dan dalam mobil Pick Up di Perumahan Psp Lestari Indah Kelurahan Palopat Kecamatan Psp Tenggara Kota Psp.


Mendapat informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan hingga beberapa hari dan ternyata apa yang disampaikan oleh masyarakat benar , selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial ZS (43 ) dirumahnya beserta barang  bukti.

Untuk saat ini dari keterangan ZS modusnya  bekerjasama dengan agen agen lain kemungkinan ada juga agen atau Sub agen (pangkalan) dari luar daerah dibuktikan dengan ditemukannya tabung Gas ukuran 3 Kg dengan segel warna Ungu yang bukan di peruntukkan atau di distribusikan di kota Padangsidimpuan dan setelah terkumpul pelaku melakukan pengoplosan di rumahnya sejauh ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman sebut kapolres kota padangsidimpuan.

Ditambahkannya penangkapan ini juga menyikapi keluhan dan keresahan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga Gas LPG (liguified petroleum gas) 3 kg yang terjadi belakangan ini.


Kepada pelaku dikenakan Pasal berlapis  yakni Tindak Pidana Pengoplosan isi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg ke tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi, Pasal 62, Pasal 8, Pasal 10 UU No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 UU No.02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. "Dan saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman terangnya....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini