Sidang Paripurna Pengantar Nota Kesepakatan Tentang KUA-PPAS-APBD Kab.Tapanuli Selatan T.a.2019

harianfikiransumut.com - Tapsel : Wakil Bupati Tapanuli Selatan Ir. H. Aswin Efendi Siregar menyampaikan pengantar nota kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA. 2019, di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tapsel, Jalan Prof.Lafran Pane, Sipirok, Senin (26/11).

Sidang Paripurna penyampaian pengantar nota kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD TA. 2019 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Tapsel H. Rahmat Nasution S.Sos yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapsel Husin Sogot Simatupang dan di ikuti 25 anggota DPRD Tapsel.

Wakil Bupati Tapsel H. Aswin Efendi Siregar menyampaikan kami telah mendengar, mencermati dan memahami berbagai tanggapan serta saran pendapat yang telah disampaikan anggota dewan untuk penyempurnaan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA. 2019. Oleh karena itu perlu dilakukan pembahasan termasuk pendalaman masalah berbagai urusan pemerintahan baik urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan dan unsur penunjang pemerintahan umum yang didorong rasa kebersamaan dan keinginan luhur agar terwujudnya masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera.

Melalui pembahasan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras dengan sungguh-sungguh dalam melakukan pembahasan, koreksi dan perbaikan selama tiga hari berturut-turut demi penyempurnaan Rancangan KUA-PPAS APBD TA. 2019, demi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan yang lebih baik.

Dari hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD TA. 2019 yang sudah disimpulkan dan kita sepakati antara lain, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp. 1.388.832.341.605,00 menjadi Rp. 1.444.282.698.842,00 atau bertambah sebesar Rp. 55.450.357.237,00

Sedangkan untuk belanja daerah semula direncanakan sebesar Rp. 1.393.054.452.149,00 menjadi Rp. 1.448.504.809.386,00 atau bertambah sebesar Rp. 55.450.357.237,00 penambahan ini dilakukan pada pos belanja tidak langsung sebesar Rp. 41.547.326.732,00 dan pos belanja langsung sebesar Rp. 13.903.030.505,00

Adapun pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan yaitu penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 30.222.110.544,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 26.000.000.000,00.

Lebih lanjut di sampaikan wakil Bupati Tapsel adanya penambahan anggaran baik berupa pendapatan maupun belanja tersebut, sebahagian besar merupakan penyesuaian terhadap rincian transfer dana ke daerah dan dana desa sebagaimana yang telah dirilis pada laman website Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang disertai dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh daerah terhadap transfer dana ke daerah.

Oleh karena itu, dari struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut dapat disimpulkan, bahwasanya KUA-PPAS APBD TA.2019 yang disepakati tetap berimbang, dimana kelompok pendapatan dan belanja daerah defisit sebesar Rp. 4.222.110.544,00 sementara kelompok penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp. 4.222.110.544,00.

Diakhir sambutannya, saya mengharapkan semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA. 2019, dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebut Aswin.

Sidang Paripurna dihadiri oleh anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Camat se-Tapsel, para Kabag Setdakab Tapsel dan tamu undangan lainnya....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini