Sebanyak 204 Desa/ Kelurahan Pengawas Pemilihan Umum Di Asahan Mendapat Pembekalan

harianfikiransumut.com-Asahan:Sebanyak 204 Pengawas Pemilihan Umum, Desa/Kelurahan telah mendapat Pembekalan materi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Asahan, Pembekalan bertuan agar rekan rekan Panwas Desa dapat menjalankan  tugas pengawasan sesuai UUD No 7 tahun 2017 yaitu tentang Pemilihan Presidan serta Wakilnya,Pemilihan DPR, DPRD,dan DPD.

Pembekalan sendiri di laksanakan di sebuah Aula Pertemuan Hotel Sabty Garden yang berada di Asahan Senin 26/11/18,dalam hal ini Bawaslu Asahan saat menyampaikan materi M.Irpan Islami Rambe SH.Mkn, menekankan kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu agar mengetahui serta memahami,situasi saat ini yang sudah memasuki masa Kampanye,beliau juga menyarankan agar Panwas desa/kelurahan dapat memperhatikan UUD No 7 pada Pada Pasal 280 yaitu tentang larangan ber Kampanye, untuk mengawasi Calon peserta Pemilu dan Tim Kampanye, di mana Panwas dituntut selalu harus melakukan pencegahan secara Prepentif serta selalu memberikan laporan ke Kecamatan ber koordinasi terkait pelanggaran pelanggaran yang terjadi di Wilayah masing masing Pengawasan Yang di Asahan sendiri memiliki sebanyak 2263 TPS.

Selain Irpan,Pimpinan Bawaslu Asahan lainya juga memberikan pandangan terkait Pemilu,salah satunya seperti Ibnu Azhar SH.selaku Divisi Peningkatan Pelanggaran,memafarkan serta menekankan agar Panwaslu Desa bekerja sesuai Ril mengikuti UUD yang ada,Ibnu juga menjamin kepada setiap Pengawas akan pasang badan apa bila nantinya rekan Panwas di laporkan, Ibnu berjanji selagi Panwas tersebut masi dalam koridor dan bekerja sesuai UUD serta aturan KPU dan Bawaslu tandas mantan ketua KPU,

Sesi yang berbeda Petinggi Bawaslu Asahan Ramadhan Syahputra SH.Juga bermateri terkait peran tugas dan Pengawasan,Metode, dan Strategi,Ramadan juga memberi Apresiasi kepada 204 Pengawas hingga sejauh ini masih kompak melaksanakan Pengawasan beliau juga mengakui Panwas adalah Ujung Tombak serta perpanjangan kami,oleh sebab tiga unsur ini harus kita jalankan yaitu,Pengawasan,Pencegahan,serta penindakan,Ramadhan juga menjelaskan agar laporan Panwas di kaji kembali berkaitan temuan temuan selama 7 hari agar temuan itu  duduk dan dapat di tindak lanjuti.

Di ahir Pembekalan Islami Rambe sebagai pembuka dalam acara menginggatkan kembali agar kampung Pengawasan yang kita buat di Kecamatan Silau Laut menjadi contoh di 25 Kecamatan nantinya segera di buat dan di ikuti,seru beliau sambil menutup acara pembekalan.(suhardi)
Komentar

Berita Terkini