Prido Utomo Gea Orang Tua Bejat Tega Cabuli Anak Di Bawa Umur Ibu Korban Minta Pelaku Di Hukum Berat

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Opsnal Satreskrim polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan Prido utomo (25) pelaku yang tega mencabuli anak tirinya berinisial NC (9) penduduk kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu kini masih mengalami shock berat dan depresi.

Sandra Devi (26) yang merupakan ibu korban sesegera melaporkan Suaminya tersebut, kemudian Satreskrim Polres padangsidimpuan pun segera menangkap Prido berkat laporan SD sesuai Laporan Polisi No : LP/446/XI/2018/SU/PSP, tanggal 22 November 2018.


Berdasarkan Laporan tersebut Jumat (22 November 2018), sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan Tersangka bernama prido utomo sedang berada di Melati Sebrang Kelurahan Ujung Padang, KecamatanPadangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka prido, dan selanjutnya Tersangka di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, biadabnya perlakuan Prido kepada NC. Sebagai seorang ayah, Prido seharusnya mampu melindungi seluruh anggota keluarga termasuk anak tirinya namun Prido justru mencabuli putri tirinya itu.


Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah SH mengatakan, kasus pencabulan di lingkunagn rumah oleh orang terdekat terungkap setelah ibu korban (Sandra Devi) Pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekira pukul 12.00 wib, mau mengganti celana Putrinya dan saat itu ibunya melihat Kemaluan Korban memerah, dan setelah di tanyakan penyebabnya Korban melirik ke Tersangka (ayah tiri Korban) selanjunya Sandra Devi membawa putrinya itu berobat dan berdasarkan keterangan Korban, bahwa dianya telah di cabuli oleh Tersangka di tambah sang anak selalu ketakutan melihat Pelaku, Devi lantas memeriksa NC ke dokter terkait keluhan anaknya tersebut sehingga anak tersebut tidak bisa berjalan.

“Ayahnya ini berpura-pura dengan dengan kasih sayang dan bujuk rayu sehingga anaknya mau digauli seperti itu. Kami segera melakukan penangkapan setelah ada pelaporan, Ibu korban curiga ada perubahan dengan anaknya,” kata abdi abdullah kantornya, Sabtu (24/11/2018).

Kasat Reskrim menerangkan, Prido melakukan aksi bejatnya saat ibu korban sedang tidak ada di rumah. Pelaku pun mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Ibu korban sehari-hari bekerja sebagai penjual kue dari pagi hingga sore. Namun, tidak langsung pulang melainkan berjualan.

Sehingga saat ini korban depresi dan takut jika melihat Ayah tirinya itu tegasnya.
Akibat perbuatan itu ayah tiri cabul tersebut dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maskimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut adalah berupa pakaian yang digunakan tersangka dan korban saat kejadian.

untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak dokter menerangkan korban mengalami pencabulan karena kelaminnya mengami kerusakan akibat dipaksa berhubungan intim oleh ayah tirinya.

Sementara ibu korban berharap agar suami yang dinikahinya dua bulan lalu itu dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya minta dia dihukum seberat -beratnya Setelah dokter bilang begitu serasa mau pingsan. Apalagi setelah tahu pelaku bapak tirinya saya terpukul sekali. Serasa mau kiamat dunia ini. Dia (prido ) bisa begitu teganya menghancurkan masa depan putri saya sebut devi sabtu ( 24/11) ketika di temui di unit PPA Satrskrim Polres padangsidimpuan

Sementara untuk pemulihan psikologi ibu korban akan dibantu Yayasan burangir Perlindungan Anak dan perempuan tabagsel. Mengingat korban saat ini masih depresi dan trauma “Untuk pemulihan anak saya kedepannya saya juga bersama yayasan burangir dan P2TP2A kota padangsidimpuan yang akan membantu. Semoga anak saya segera normal,” kata ibu dua anak tersebut.

Sementara, Prido sudah dijebloskan kedalam ruang tahanan Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan untuk proses hukum selanjutnya....Ahmad Hakim.
Komentar

Berita Terkini