Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Menuntut Bupati Bener Meriah 4 Tahun Penjara

harianfikiransumut.com - Bener Meriah : Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Bener Meriah Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsidair enam bulan kurungan bui.

Menurut JPU KPK Ali, dalam hal ini, Ahmadi dinilai telah terbukti melakukan praktik suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Adapun hal-hal yang memberatkan Ahmadi adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Ahmadi juga dinilai telah tatanan birokrasi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum‎," ucap Jaksa Ali.

Atas perbuatannya, JPU KPK menilai Ahmadi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf, Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.

Irwandi diduga menerima Rp500 juta, yang merupakan jatah Rp1,5 miliar, dari Ahmadi. Uang Rp500 juta ini, diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.

Diduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari DOKA akan dipotong sebanyak 10 persen dari jumlah anggaran pada tahun ini sebesar Rp8,03 triliun. Untuk pejabat di tingkat provinsi akan menerima fee sebesar 8 persen dan 2 persen untuk tingkat kabupaten.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka adalah model cantik sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase,Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi,Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.(Dasa)
Komentar

Berita Terkini