Ketua DPP GRIB Romi Makmur Rangkuti Pinta Pemkab Deli Serdang Harus Membayar Hutang Swakelola

harianfikiransumut.com - Lubuk Pakam : Direktur Executife DPP GERAKAN INDONESIA BERSIH (GRIB) mengatakan seharusnya Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) sesuai fakta hukum harus segera membayar Hutang - hutang swakelola kepada para pemborong senilai Rp 175 miliar lebih . Pasalnya kurun waktu 3 tahun masalah hu­kumnya terus berjalan , pihak pengadilan baik di tingkat pertama di Pengadilan Lubukpakam dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi ( PT ) , para pemborong dimenangkan .

Fakta itu semestinya sudah kuat untuk membuktikan agar Pemkab Deli serdang melalui Dinas PU segera membayarkan Hutang - hutang swakelola kepada para rekanan pemborong yg sdh 3 tahun menanti uang mereka kembali dari proyeksi yang sudah dikerjakan.

Saya sangat optimis dengan fakta - fakta hukum yang ada , Namun disatu sisi saya menilai
Pemkab Deliserdang sudah menzalimi rakyatnya sendiri. Pasal nya, setelah kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding di Penga­dilan Tinggi masih tetap melanjutkan kasus itu ke tingkat Mahkamah Agung mengajukan kasasi .

saya Menilai Pengajuan kasasi itu dinilai menzolimi rakyatnya sendiri setelah sebelumnya berjanji akan membayar Hutang - hutang swakelola bila sudah memiliki payung hukum yg jls yakni , ke putusan dari pengadilan di tingkat pertama dan banding di tingkat PT.
saya menilai Luar biasa memang Pemkab Deliserdang ini. Dulu alasannya mereka tidak punya payung hukum. Di Pengadilan Negeri Lubuk pakam mrk (pengusaha swakelola)menang .

Di Pengadilan tinggi mereka juga di menangkan,Sekarang mereka(pemkab. Deli serdang)mengaju kan kasasi lagi,jadi Benar sekali jika pemborong swakelola sudah Benar benar di Dzolimi.(Rm)
Komentar

Berita Terkini