DLH Aceh Tamiang Sosialisasikan Permen Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2013.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Sekda Aceh Tamiang membuka Acara Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan izin Lingkungan  berlangsung di Hotel Grand Arya yang dimulai pada pukul 09.30 wib, diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, (27/11).

Sosialisasi tersebut bertujuan guna memberikan pemahaman bagi peserta sosialisasi dalam penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu rencana usaha atau kegiatan serta penerbitan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan kegiatan.

H. Mursil, SH.M.Kn Bupati Aceh Tamiang yang disampaikan oleh Ir. Razuardi, MT, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menyampaikan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup telah dinyatakan bahwa, pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup terdiri dari beberapa instrument, diantaranya Dokumen Lingkungan Hidup yaitu Amdal dan UKL-UPL, ujarnya.

Beliau mengatakan, Pemerintah berharap setelah sosialisasi ini, setiap peserta yang nantinya ikut serta dalam tim teknis dan komisi penilaian amdal mampu menilai secara teknis dan melakukan kendali mutu terhadap dokumen lingkungan hidup, serta memberikan penilaian terhadap rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup atas suatu rencana usaha dan /atau kegiatan yang sesuai dengan amanat perundang-undangan, jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadir Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh, Kepala Dinas Kominfosan, Perwakilan Beberapa LSM serta para undangan, (pakar).
Komentar

Berita Terkini