"Usut Tuntas Dalang Rekomendasi Revisi di RSUD Muyang Kute"

Bener Meriah - (harianfikiransumut.com) : Pada anggaran APBK tahun 2017, di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah, telah ditetapkan adanya program kegiatan pembangunan gedung sarana fisik di Rumah Sakit  Umum Daerah Muyang Kute, yang bersumber dari dana Otsus tahun 2017.

Drs.S.Zheta selaku Koordinator LSM Pukes Bener Meriah, mengatakan pada Pres releasnya, Jumat (7/9/2018), mengatakan, "Sebelum perubahan dana tersebut sebesar Rp. 3.000.000.000.00,-. Namun setelah adanya perubahan APBK anggaran tahun 2017 untuk pembangunan fisik ditiadakan, dan diganti menjadi pengadaan alat-alat kesehatan. Setelah adanya perubahan anggaran itu menjadi Rp. 7.635.000.000.00,-. Konyol lagi, anggaran tersebut  di tambah kembali menjadi Rp. 4.635.000.000,00,- artinya (154,50%),"ungkap Zheta.

Parahnya lagi, proses perubahan kegiatan fisik diganti menjadi pengadaan alat-alat kesehatan tidak melalui musyawarah di DPRK Bener Meriah, semestinya proses revisi itu harus sesuai dengan mekanisme, dan prosedur serta tata tertib DPRK Bener Meriah untuk proses perubahan kegiatan pembangunan menjadi pengadaan alat-alat kesehatan, tambah Zheta.

Menurut pantauan media Hr.Fikiransumut.com, "Anggota Badan Anggaran telah menadatangi surat keberatan atas proses perubahan kegiatan itu. Di karenakan, dalam proses perubahan itu tanpa ada musyawarah dan mekanisme seperti di lansir media ini beberapa hari yang lalu, sesuai pernyataan beberapa anggota Banggar yang di konfirmasi, telah membenarkan mengenai hal tersebut.

Terkait tindak lanjut dari persoalan proses revisi pembangunan fisik menjadi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah kini semakin memanas. Pasalnya, oknum yang telah mengeluarkan sekaligus menanda tangani surat rekomendasi revisi itu, telah dilayangkan surat pernyataan oleh pihak Badan Anggaran (Banggar) yang berisi keberatan atas tidak dilakukannya proses perubahan kegiatan itu dengan musyawarah dan mekanisme, serta tata tertib yang DPRK Bener Meriah,.

Selanjutnya, surat pernyataan keberatan itu, telah di terima oleh Ketua DPRK Bener Meriah Guntarayadi, SP, dan surat pernyataan keberatan atas revisi itu, telah di disposisikan oleh Ketua DPRK Bener Meriah, untuk segera di proses di Bandan Anggaran, yang hasilnya nanti akan di rekomendasi pada Badan Kehormatan Dewan (BKD) Bener Meriah.

Sementara itu, Koordinator LSM Pukes Bener Meriah S. Zheta, menyorot tentang pelanggaran atas mekanisme  dan tatib di DPRK Bener Meriah,  tidak saja berkaitan dengan soal etika. Namun jelas adanya indikasi proses mekanisme yang tidak semestinya, dan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena diduga telah merugikan keuangan negara, ujar Drs. S. Zheta selaku Koordinator LSM Pukes Bener Meriah.


Zheta mengharapkan, "Kepada penegak hukum untuk dapat memproses pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pandang bulu dan diskriminatif atas proses penegakan hukum di tanoh muyang kute ini, pinta S. Zheta mengakhiri. (Dasa)
Komentar

Berita Terkini