Tersangka Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dibekuk Team Opsnal Polres Langkat.


Langkat - harianfikiransumut.com : Ka Team Opsnal Pidum  Aiptu Junaidi, S bersama dengan anggota Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap seorang Laki - Laki yang  bernama Imam Mahmudin (30) Warga  Jl. Srigunting Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (8/9).

Dari Hasil Laporan Rendhi Ghetmy (27 tahun,) Warga Dusun. VI Komplek Abdul Hamid Nasution Blok XI No. 227 Kel. Kampung Lalang Kec. Sunggal dengan  LP / 497 / VIII / 2018 / SU / LKT tanggal 01 Agustus 2018,pelaku atas nama Imam Mahmuddin berhasil ditangkap dirumahnya.

Imam Mahmuddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 363 Ayat (1) ke - 4e KUHPidana.

Kronologis Kejadian tersangka Imam Mahmuddin,Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 Wib Korban yang bekerja sebagai Supir Kanvas berangkat dari Medan menuju kota Stabat.

Kemudian sekira Pukul 17.30 Wib Korban sampai di Toko Binari untuk menurunkan barang orderannya.

Tanpa di sadari,tiba-tiba datang 3 orang dengan menggunakan mobil yang salah satunya dikenal dengan nama Imam, tanpa basa-basi,imam mendatangi korban dan memaksa korban untuk segera naik kemobil dan mengikuti mobil pelaku menuju ke arah Tanjung Pura.

Sesampainya di Tanjung Pura,mobil pelaku berhenti dan selanjutnya ketiga pelaku menurunkan 6 ( enam ) dirigen minyak makan dari dalam mobil dan mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000 dari dalam laci Dashboord Mobil lalu ketiga pelaku pergi meninggalkan korban..

Penangkapan imam Pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 03.30 Wib, oleh Anggota Opsnal Pidum yang dipimpin oleh Ka Team Opsnal Aiptu Junaidi, S.

Team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka imam yang diduga melakukan  Pencurian dengan kekerasan atau Pencurian dengan Pemberatan ke wilayah Sunggal dan langsung menuju kediaman pelaku.

Sekira pukul 06.30 Wib pelaku atas nama Imam Mahmuddin berhasil ditangkap dirumahnya. Kemudian ditunjukkan Surat Perintah tugas dan surat peangkapan kepada pelaku dengan no LP / 497 / VIII / 2018 / SU / LKT tanggal 01 Agustus 2018.

Kemudian 1 lembar surat penangkapan diserahkan kepada keluarga tersangka, sedangkan pelaku langsung dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya. (Belly)
Komentar

Berita Terkini