Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Milik Rosnidar di Langsa,SP Diamankan Poksek Julok

Photo : Polres Aceh Timur, melalui jajaran Polsek Julok, menangkap SP di Kota Langsa, Selasa (4/9/2018). SP merupakan terduga pelaku penggelapan mobil milik Rosnidar dalam wilayah hukum Polsek setempat.

Idi - harianfikiransumut.com : Melalui operasi yang dipimpin Kapolsek Julok, AKP Suparwanto, jajaran personel Polsek Julok, Selasa (4/9/2018) telah mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil milik Rosnidar dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Tersangka yang diamankan yakni SP (28) tercatat sebagai warga Gampong Buket Panyang, Kecamatan Julok dan Korban (Rosnidar) juga tercatat sebagai warga kecamatan yang sama dengan pelaku penggelapan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kapolsek Julok, AKP Suparwanto, Minggu (9/9/2018) mengatakan, mobil milik Rosnidar itu digelapkan pada Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, di Gampong Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Korban (Rosnidar) telah melaporkan kasus ini ke Mapolsek Julok dengan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2018/SPKT Sek. Julok tanggal 17 Januari 2018.

Penangkapan pelaku, jelas Kapolsek, berawal Selasa (4/9/2018) siang sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku penggelepan mobil yang telah ditetapkan sebagai DPO itu berada di Kota Langsa.

“Setiba di Langsa pukul 16.30 WIB, kita langsung menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolsek Julok untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Suparwanto. (Mahmudi)
Komentar

Berita Terkini