Seorang ibu Rumah Tangga Nekat Jual Ganja Demi Kebutuhan Ekonomi


harianfikiransumut.com – Langkat : Seorang ibu rumah tangga berinisial R br Nasution (52) Thn  warga  Lingk VII Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang,ditangkap Tim Poksek Besitang, Rabu tgl 26 September 2018 pkl 18.45 wib.

R nekat menjual narkoba jenis ganja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Kasubag Humas Polres Langkat, kepada awak media mengatakan penangkapan tersangka R br Nasution berawal dari informasi yang didapat dari warga.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Polsek Besitang  lalu meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah tiba di lokasi petugas lantas menangkap dan menggeledah rumah tersangka R. Team Poksek Besitang menemukan barang bukti berupa brutto  82,95 gram daun ganja kering.

Lebih lanjut,Kasubag Humas Polres Langkat menjelaskan kronologis kejadian,Pada waktu dan di TKP diatas, berawal dari info masyarakat,bahwa di rumah tersangka R br Nasution sedang  terjadi teransaksi narkoba.

Pelapor bersama saksi segera menuju ke TKP, sebelumnya pelapor mengamati TKP dan  melihat  tersangka Indra sedang membeli daun ganja kering kepada tersangka R.

Tak jauh melangkah sekitar 10 meter,tersangka Indra ditangkap team polsek Besitang, sontak indra membuang bungkusan kecil yang diduga berisi daun ganja kering.

Saat di intrigasi team, tersangka Indra mengakui kalau ganja kering itu miliknya yang dibelinya dari tersangka R.

Diwaktu yang bersamaan, pelapor bersama saksi  masuk kerumah tersangka, melihat ada polisi menuju kediamanya,dengan cepat tersangka R membuang bungkusan pelastik putih ke pintu  belakang.

Tersangka R mengakui kalau barang haram ganja itu miliknya yang dijual seharga Rp 10.000 / bungkus.

Daun ganja kering terakhir tersangka menjualnya kepada Indra.

Penangkapan R br Nasution dan indra pelaku tindak pidana memiliki, menguasai narkotika Gol-1 jenis daun ganja kering sesuai dengan Lap Polisi Nomor : LP/  88   /IX/2018/Reskrim . tgl 26 September 2018.

Tersangka R dan indra telah melanggar Psl 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan barang bukti 21 (dua puluh satu) bks kecil yang diduga berisi daun ganja kering seberat brutto  82,95 gram,Uang Tunai Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan daun ganja kering,1(satu) buah pelastik berwarna putih wadah daun ganja kering serta 1(satu) buah dompet warna biru muda tempat menyimpan uang.

Kedua tersanka berikut barang bukti kini diamankan ke Polsek Besitang guna penyidikan selnjutnya,(Belly)
Komentar

Berita Terkini