Sedang Nikmati Sabu,Irul Di Grebek Unit Reskrim (opsnal) Polsek Stabat


Stabat - harianfikiransumut.com : Penangkapan Irul (36th) Warga Jln. Perniagaan Lingk VI Stabat Baru Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika berhasil di bekuk Tim Opsnal Polsek Stabat,Minggu (9/9).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/144/IX/2018/SU/Lkt /Sek Stabat tertanggal 09 September 2018, Irul ditangkap dan di bawak ke mapolsek stabat beserta Barang Bukti,1(satu) Kaca pirek yang di dalamnya di duga terdapat jenis shabu-shabu,1(satu) buah bong,1(satu) mancis kompor warna biru,1(satu) mancis warna merah,1(satu) bungkus kecil plastik bening,1(satu) pipet skop plastik bening dan 1(satu) kotak rokok sempurna.

Saat memberiketerangan Aipda TR. Pasaribu mengatakan,awalnya unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat,bahwasanya disekitar jln. Perniagaan Lingkungan VI Stabat Baru ada tempat penyalah gunaan narkotika.

Dari informasi tersebut,unit reskrim (opsnal) mendatangi lokasi sesuai dengan informasi warga dan tak lama kemudian unit reskrim (opsnal) sampai dilokasi seputaran jln. Perniagaan Lingk. VI, dan saat itu unit reskrim (opsnal) curiga dengan ditemukan berupa seperangkat alat hisap sabu seperti 1(satu) buah bong terbuat dari botol minuman air mineral, 1(satu) kaca pirek, 2(dua) buah mancis berwarna merah dan biru, 1(satu) bungkus plastik berwarna bening yang diduga bekas tempat sabu, 1(satu) pipet skop dan 1(satu ) kotak rokok.

Dari keterangan yang dihimpun,alat-alat tersebut benar milik kepunyaan irul  yang baru di pakai menghisap shabu dan pada wktu itu juga tersangka beserta saksi-saksi di tangkap dan diamankan ke Polsek Stabat guna proses lebih lanjut.

Tersangka Irul (36th) Warga Jln. Perniagaan Lingkungan VI Stabat Baru Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127  huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Belly)
Komentar

Berita Terkini