Polsek Gebang Lakukan Penangkapan 2 Orang Tersangka Curanmor


harianfikiransumut - Gebang : Sudi Sukadi (26) Pemilik Sepeda motor yamaha Vixion warna merah dengan no.pol BK 6587 PAL warga Dusun IV Desa Pasar Rawa telah membuat  Laporan Polisi Nomor LP/38/IX/2018/SU/LKT/SEK-GEBANG, tgl 29 September 2018.

Berdasarkan laporan korban,Personil Polsek Gebang telah melakukan penangkapan dua orang tersangka  pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor). Sabtu, 29/09/28.

Kedua Tersangka diketahui bernama Muhammad Ayafrizal (20 tahun) Warga Alur hitam desa Securai Selatan Babala dan Muhammad Yakup (22 tahun) Warga Dudun Salak Desa pasiran Gebang.

Keduanya terbukti melakukan pencurian sepeda motor yamaha Vixion BK 5984 PAE milik Sudi Sukadi (26 tahun ) Warga Dusun IV Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang.

Tersangka MA berhasil menggondol sepeda motor korban yang pada saat itu parkir di pinggir di Jalan Dusun IV parit parit IX pasar rawa dengan merusak kunci dengan kunci T.

Dari penangkapan kedua tersangka, Diketahui motor hasil curian tersebut telah  dijual ke daerah Tanjung pura, Hingga saat masih dalam pencarian.

Selain meringkus kedua tersangka, Turut disita 1 lembar STNK An.Didin, 1 lembar BPKB an.Didin, 1 (satu) unit Sp.motor yamaha Vixion warna merah dengan no.pol BK 6587 PAL (digunakan saat melakukan pencurian). (Belly)
Komentar

Berita Terkini