PN Lubuk Pakam Eksekusi Rumah Warga Di Desa Bangun Sari

Teks foto Romi/Fikiran sumut : Kapolsek Tanjung Morawa AKP Budiono Saputro didampingi Wakapolsek Iptu Edianto sedang mengamankan proses eksekusi di Dusun VII Desa Bangun Sari Kamis, (6/9).

Tanjung Morawa - harianfikiransumut.com : Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar eksekusi beberapa rumah yang dihuni 9 KK atas nama Pujio,Sunyoto,Mulianto,Irianto,Suyatmin,Sanusi,Sebeki,Karsono,Miswanto di Dusun VII Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kamis, (6/9).


Proses eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 01/Eks/2017/106 Pdt.G/2011/PN.LP. tertanggal 25 Januari 2018, jo ,putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 106/Pdt.G/2011/PN.LP tertanggal 2 Agustus 2012,jo putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 289/Pdt/2013/PT MDN,tertanggal 11 April 2014,jo putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 573 K/PDT/2015 tertanggal 22 Juni.


Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dilokasi lahan yang hendak dieksekusi dihadapan para termohon dan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Tanjung Morawa serta Kepala Desa Bangun Sari Juniardi serta masyarakat.


Camat Tanjung Morawa Edi Yusuf diwakili Kasi Pemerintahan Soangkupon Harahap mengatakan bahwa sebelumnya sudah tiga kali diadakan proses mediasi di Aula Polres Deli Serdang antara pemohon dan termohon,namun hingga dilakukannya eksekusi pihak termohon tidak juga segera pindah.


Kepala Desa Bangun Sari Juniardi merasa prihatin atas kejadian eksekusi yang dialami warga nya.Namun yang namanya penegakkan hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Sementara itu,Kapolsek Tanjung Morawa AKP Budiono Saputro SH didampingi Wakapolsek Iptu Edianto ketika ditanya wartawan mengatakan " Kami pihak kepolisian hanya menjalankan tugas untuk proses pengawalan eksekusi di Desa Bangun Sari ini.Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar dan aman ".(Romi)



Komentar

Berita Terkini