Pemerintah Aceh Tak Mampu Atasi Jalan Rusak dan Berlubang di Takengon-Bireun

Bener Meriah, Aceh - harianfikiransumut.com : Genangan air dan berlubang dijalan lintasan Provinsi Takengon-Bireun selama bertahun-tahun tak juga diperbaiki oleh Pemerintah Aceh, mengingat bahwa jalan tersebut merupakan akses jalan Provinsi menuju Takengon-Bireun.

Hal itu terpantau oleh wartawan media online harianfikiransumut.com ketika melintasi jalan tersebut Jumat, (14/9/2018).
Jelas sangat memperhatikan, dimana masyarakat pengguna jalan merasa resah akibat genangan air, dan banyaknya jalan yang rusak serta berlubang yang sangat tidak nyaman untuk di lintasi oleh masyarakat tentunya.

Terkait dengan hal itu, Koordinator LSM Pukes Bener Meriah, Drs. S. Zheta ketika diminta komentarnya mengatakan, "Jika Pemerintah Aceh tak juga peduli dengan kondisi jalan yang digenangi air dan badan jalan banyak yang rusak dan berlubang, dan tidak juga ada solusinya, maka Undang - Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dianggap tidak berlaku. Kenapa ? "Karena disitu jelas di katakan bahwa Pemerintah Setempat harus bertanggung jawab terhadap jalan yang rusak dan berlubang harus segera memperbaikinya, jelas Zheta".

Lebih lanjut Zheta menambahkan, "Dalam pasal 24 ayat (1) Undang - Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 dikatakan, bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas".

Sedangkan dalam pasal 24 ayat (2) dikatakan dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak dan berlubang, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan linkungan serta guna menghindari kecelakaan.

Adapun jelas di dalam pasal 273 tentang ketentuan bagi penyelenggara yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan, maka akan dikenakan sangsi denda atau pidana sesuai wewenang yang terkait di dalam pasal 273 itu, jelas Koordinator LSM Pukes Benar Meriah, Drs.S.Zheta.(Dasa)
Komentar

Berita Terkini