Pembahasan nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD TA. 2018


harianfikiransumut.com - Kepri : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna mengenai laporan akhir badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD TA. 2018, sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri, Dompak, Jum’at (28/9/2018).

Dalam hal tersebut, Ketua Banggar, Taba Iskandar, menyampaikan laporan akhir badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengatakan “Sepanjang proses pembahasan, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat badan anggaran, serta berbagai persoalan telah dibahas dan disampaikan juga dalam paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD”, disampaikannya.

Adapun strukturnya anggarannya yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.545.344.493.700,55. Pendapatan Daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.142.352.161.810,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 2.401.792.331.890,55, dan dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yakni sebesar Rp. 1.200.000.000,00.

Kemudian untuk total Belanja Daerah sebesar Rp. 3.584.253.842.620,00.

Sedangkan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp. 38.909.348.919,45. Meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah dengan biaya sebesar Rp. 39.427.248.919,45, dan Pengeluarkan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 517.900.000,00.

“Sehingga Total perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 3.584.771.742.620,00,-.” Dalam penyampaian Taba Iskandar.

Dibandingkan pada APBD MURNI TA. 2018 sebesar RP.3.594.771.742.620,- atau turun sebesar 0.28% atau sebesar Rp. 10.000.000.000,-.

Kemudian Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam penyampaiannya mengatakan “mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri, yang telah bekerja keras untuk menuntaskan perubahahan APBD tahun 2018,” Imbuhnya.(Donny/humas)
Komentar

Berita Terkini