Nyabu Di Meja Billyard,Tiga Orang Pemuda Boyolali Meringkuk Di Sel Polres Langkat.

Langkat - harianfikiransumut.com : Lagi-Lagi Kanit Reskrim Polsek Kuala berhasil melakukan penangkap terhadap tiga orang pelaku pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Namo Mbelin Kuala, Selasa (11/9).

Penangkapan ketiga orang tersangka Kasus  Narkotika jenis Shabu tertuang sesuai LP/ 46 / IX / 2018/ Sek Kuala, Tertanggal 11 September 2018 dengan TKP di Dusun Boyolali Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Penangkapan tersangka  Robby (17) Thn warga Dusun Pembangunan Desa Bekiung Kecamatan,Hardianto (36) warga dusun  Rejo Sari Desa Namo mbeli dan Samsuri (34) warga dusun Rejo Desa Namo mbelin berserta barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok kecil merk Sampoerna yang berisi 5 (lima) batang rokok Sampoerna dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu
seberat Brutto : 0,2 gr kini di amankan Polsek Kuala.

Kanit Reskrim Ipda Andri Siregar, SH mengatakan,dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tempat permainan billyard yang terletak di Dusun Boyolali Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim memerintahkan pelapor dan saksi-saksu untuk menyelidiki TKP tersebut, dan sesampainya di TKP pelapor dan saksi-saksi melihat ada 3 (tiga) orang dan kemudian salah seorang dari mereka (Robby Pranata) membuang 1 buah kotak rokok kecil merk Sampoerna dari atas meja billyard ke tanah,setelah diperiksa terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Saat di konfirmasi,Robby Pranata menerangkan kepada pelapor bahwa dirinya disuruh oleh Hardianto dan Samsuri untuk membuang kotak rokok tersebut. Pelapor dan saksi-saksi kemudian mengamankan ketiga orang tersangka  berikut Barang Bukti ke Polsek Kuala untuk proses lebih lanjut.(Belly)
Komentar

Berita Terkini