"Saking percaya dirinya, pelaku melakukan pencurian di siang hari. Ini perlu diwaspadai ke depannya. Kami juga sudah himbau perusahaan, agar mengawasi dan meningkatkan fungsi pengamanan. Selain itu, perusahaan sedapat mungkin juga memperhatikan penduduk setempat," kata dia.
Menurut Ferianto (35) tahun seorang Scurity warga Dusun II Hutan Malaka Desa Perk. Bekiun mengatakan , pencurian buah kelapa sawit kerap terjadi. Sebab, areal perusahaan sangat luas dan sulit dipantau Scurity di perusahaan perkebunan itu. Sehingga pelaku pencurian merasa mendapat peluang untuk melakukan pencurian buah sawit.
Penangkapan tersangka Indra Sembiring (36) Warga Pasar I Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai tertuang dalam surat laporan sesuai LP/ 49/lX/2018/SU/LKT/SEK - KUALA tgl 30 September 2018.
Atas kejadian tersebut, pihak PT. LNK Kebun Bekiun mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).(Belly)