Kuasa Hukum Untung Apresiasi Kinerja Polres Tanjungpinang


TANJUNGPINANG,KEPRI,-- harianfikiransumut.com : Kuasa Hukum Untung bernama Agus Dwi Saputro memberikan apresisasi atas kinerja pihak Polres Tanjungpinang yang telah menaikan status laporan polisi (LP) dari perkara laporan pengaduan dugaan pencurian satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2013 bernomor polisi (nopol) BP 8055 AP pada Mei 2018 lalu.

Demikian dikatakan, Agus bersama klienya di Kota Tanjungpinang, Kamis (6/9/2018).

Pihaknya berharap proses perkara dimaksud segera mendapatkan titik terang. Pasalnya kata dia, setelah lima bulan pihak Polres baru menaikan status laporan polisi (LP) dari perkara laporan pengaduan dugaan pencurian.

Kita berharap kasus ini agar secepatnya diproses. “Intinya kedepan biar cepat selesai ada titik teranglah gitu," tuturnya.

"Hari ini tadi bang Untung dimintai lagi keterangan tambahan," sambungnya.

Diketahui klienya telah melaporkan hal itu berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi No STTLP/72/VIII/2018/KEPRI/SPKT-RES TPI sesuai LP tertanggal 30 Agustus 2018 lalu.

Dengan perkara pencurian pada Sabtu (12/5) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Perum Kijang Kencana IV Blok F No 43 RT 005 / RW 009, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Untung menambahkan, bukti kepemilikan mobil itu terhadap dirinya jelas yakni surat jual beli beserta kwitansi, memiliki BPKB dan STNK.

(Donny/ tim/ red)
Komentar

Berita Terkini