KIP Aceh Tamiang Sosialisasi Metode Kampanye 2019

Aceh Tamiang - harianfikiransumut.com : KIP Aceh Tamiang selenggarakan  sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 28 tahun 2018 Tentang perubahan atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019 kepada Partai Politik bertempat di Gedung SKB Aceh Tamiang, Senin (17/09).

Ishak Ibrahim Ketua KIP Aceh Tamiang menyampaikan tanggal 20 September 2018 merupakan hari terakhir dalam melakukan pendaftaran sebagai Daftar Calon Tetap DPRK Aceh Tamiang, oleh karena itu setiap Partai disarankan agar para Calon Legeslatifnya untuk segera melengkapi syarat - Syarat yang telah ditetapkan, sosialisasi ini juga merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019 tentang aturan kampanye, agar pengurus partai dapat memahami Tata cara pencalonan atau kaidah-kaidah kampanye serta cara pengelolaan dana kampanye pemilu 2019, terangnya

Sementara Ketua Pokja Alhamda SH.i menyampaikan tetang beberpa metode teknis dan aturan - aturan Kampanye sebagai calon Anggota DPRK Aceh Tamiang bahwa pada saat penyelengaraan Kampanye harus berpedoman pada asas yang telah ditentukan Mandiri, jujur, adil, tertib, kepentingan Umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien serta akssesibilitas, jelasnya.

"Selanjutnya, Alat Peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi dan misi serta program atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Penyampaian pesan kampanye juga bisa dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dalam bentuk tulisan, gambar, animasi ataupun bentuk lainnya yang dimaksud untuk memperkenalkan peserta pemilu dalam memberikan dukungan kepada peserta pemilu, tambahnya lagi mengakhiri,(pakar).
Komentar

Berita Terkini