harianfikiransumut.com : Kapolsek Pangkalan Brandan Perintahkan anggota untuk menangkap Hermansyah Lubis warga Tangkahan Lagan Barat gang Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan pelaku tindak pidana memiliki, menguasai narkotika jenis Sabu-sabu,Kamis (27/9).
Sesuai dengan surat penangkapan Polisi Nomor : LP/ 150 /IX/2018/Reskrim . tgl 27 September 2018,tersangka Hermansyah warga Tangkahan Lagan Barat gang Mushola Kel.Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan diboyong ke Mapolsek Angkalan Berandan.
Mengantongi barang bukti berupa 14(empat belas) bungkus besar plastik klip bening yang diduga berisi Sabu 72 gram serta 3(tiga)bungkus plastik klip bening kosong berbagai ukuran,1(satu) bh timbangan digital merk CRW warna silver,1(satu) bh sendok warna kuning dan1(satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet dijerat UU NARKOTIKA
Psl 112 ,114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009.
Hermansyah saat di introgasi mengakui kalau sabu seberat 72 gram milinya,kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.(Belly)