Kanit Reskrim Polsek Stabat Amankan Mulianto Pemilik 7 Paket Sabu.

Stabat - harianfikiransumut.com : Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika jenis sabu oleh Kanit Reskrim Polsek stabat Mulianto dengan barang bukti tujuh paket sabu berhasil diamankan, Jum'at (7/9).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/143/IX/2018/SU/Lkt /Sek Stabat, Tgl 07 September 2018, Mulianto (38) warga Dusun Kedondong Barat Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu melanggar Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114  huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aipda TR. Pasaribu anggota kanit reskrim Polsek Stabat mengatakan, Mulianto ditangkap beserta Barang Bukti 1 (satu) bungkus kotak Magnum di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik kecil kristal warna putih di duga shabu-shabu yang dibalut kertas rokok,1(satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam dan  2 (dua) buah jarum.

Kanit Reskrim dan anggota opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar dusun Kedondong Barat sering di jadikan tempat transaksi Narkoba sehingga saat itu Kanit Reskrim berserta anggota opsnal langsung mendatangi lokasi sesuai informasi dari warga.

Setibanya di lokasi anggota opsnal merasa curiga melihat laki-laki yang berdiri disamping sepeda motor dalam keadaan hidup di salah satu samping rumah warga sehingga saat itu juga kanit reskrim bersama anggota langsung mendatangi laki-laki tersebu.

Kanit reskrim melihat laki-laki itu melempar kan sesuatu benda ke tanah yang tidak jauh dari posisi kakinya, seketika itu juga,anggota opsnal memeriksa benda yang dibuang tersangka,  satu bungkus rokok yang diduga berisikan Sabu-sabu.

Setelah dilakukan penangkapan,tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya, Kanit Reskrim bersama anggota mengamankan tersangka pemilik sabu-sabu tersebut ke Polsek Stabat guna proses lebih lanjut.(Belly)
Komentar

Berita Terkini