Kades Simangalam Kangkangi Perda Bupati Nomor 40 Tahun 2011

harianfikiransumut.com: Ket Photo Ketua BPD Mulyadi korban Kezoliman Oknum Kades Simangalam

Aekkanopan - harianfikiransumut.com : Baru baru ini Kades Simangalam A. Marpaung Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut dengan arogansinya tidak mengakui keberadaan Lembaga desa yakni BPD  (Badan Permusyawaratan Desa). Hal ini telah melanggar dan mengkangkangi Perda Bupati Labura No 40 Tahun 2011 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Mengingat dalam pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusywaratan Desa desa Simangalam masa jabatan 2014-2020 berdasarkan hasil musyawarah mufakat dan/ atau memproleh dukungan sesuai dengan surat Kepala Desa Simangalam Nomor 11 Tahun 2013 tertanggal 21 Oktober 2013 perihal penerbitan SK BPD. Berdasarkan keputusan tersebut  maka Bupati melantik BPD (badan Permusyawaratan Desa)  Desa Simangalam. Namun ironisnya dengan sipat arogan dan ketololannya dia memerintahkan anggota BPD yg lain untuk mengadakan rapat mendadak guna menggantikan ketua BPD  saudara Mulyadi Hasibuan.  Ketika dikomfirmasi prihal pemerintah Desa Simangalam tidak mengakui  saudara Mulyadi sebagai ketua BPD, " mulyadi memafarkan, beberapa waktu yang laku saya menemui kades menanyakan prihal dana operasinal perjalanan dinas BPD yg bersumber dari dana ADD Tahun 2017 yang berjumlah rp 9.300.000,00.sampai sekarang belum diberikan kepada kami (BPD red). Berdalih kades uang operasinal perjalanan dinas tersebut silva.
Padahal kami BPD telah melaksanakan kegiatan. Mulyadi kembali menjelaskan, "saya tanya kepada kades kalau menang silva mana bukti nya,kata mulyadi. Kades tidak bisa menunjukkan bukti silva yang dimaksud. Selang dua hari kemudian dengan kebodohannya kata mulyadi, kades memberikan selebaran pemberitahuan kepada anggota BPD lainnya untuk segera mengganti nya  dari Pejabat Antar Waktu. (PAW). Saya keberatan atas tindakan kades yang semena mena kepada saya. Padahal pemberhentian dan pengangkatan BPD itu hak mutlak Bupati. Sebab SK BPD saya yang menandatangani Bupati bukan Kades. Oleh karenanya saya akan melakukan perlawanan hukum kepada kades Simangalam itu, "Ketus Mulyadi.


U. Hardianto
[13/9 08:46] harianfikiransumut.com: Ket Photo : Ketua BPD Mulyadi korban Kezoliman Oknum Kades Simangalam
Komentar

Berita Terkini