Jaksa ciduk mantan Ketua KPU Halut Di Manado

Ternate - harianfikiransumut.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Kejasaan Negri  Tobelo di bantu oleh KTU Kasi Tut Kejati Sulut, telah melakukan penagkapan terhadap Bejamin Wagono (50) mantan ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Halut yang beralamat di desa Upa Kecamatan, Tobelo Tengah Kabupaten Halut

Apris R Ligua saat di konfirmasi melalui via WhathsApp mengatakan,terpidana atas nama Bejamin di tangkap pada hari,kamis (12/9/2018). Sempat menjadi buron KN Halut dalam perkara tindak pidana Korupsi tersebut yang berupa gratifikasi dilakukan secara berlanjut.

"Berdasarkan Put.Pengadilan Negeri (PN)  Tobelo dengan Nomor. 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tgl 18 April 2012 terpida. dihukum penjara 5 (lima) tahun potong tahanan dan denda senilai Rp.250 juta subsidi kurungan 6 (enam) bulan,"kata Apris 
               
Ia menambahkan,Proses penangkapan yang dilakukan langsung oleh Tim Kejati Malut dan Kejari Halut dengan cara sebelumnya melakukan serangkaian penjejakan dan pengawasan terhadap terpidana serta lingkungan sekitar tempat tinggalnya di Desa Ranotongkor. Selama proses penangkapan berlangsung aman.Terpidana langsung di bawah dan diamankan ke Kejati Negri Tomohon pada pukul 23.40 Wit

"Selnjutnya dibawa ke Manado.Rencana terpidana akan dibawah dari Manado menuju Ternate, Jumat (14/9/2018) pukul 09.40 wita dengan mengunakan pesawat Wings Air selanjutnya dibawa ke KN Halut untuk dilakukan eksekusi pada LP Tobelo"Ucapnya

Sekedar di ketahui, Kejati dan Kejari juga berhasil membekuk dua buronan terpidana yakni, Erik Pangkei terkait kasus pengadaan masin katinting di wilayah Tobelo Kabupaten Halut pada hari Senin (27/8/2018) dan kedua pada minggu (02/9/2018) berhasil menangkap lagi satu terpidana inisial JD di wilayah Pontianak Barat.(yasim)
Komentar

Berita Terkini