Duduk Sambil Ngecak Sabu,Arif Diringkus Polsek Stabat Diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika.


harianfikiransumut.com - Stabat : Arif Sirtana (34) thn Warga Linkungan III jln. Kutab kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Yang sedang duduk ngecak/membungkus  Narkotika jenis sabu,berhasil diamankan Personil Polsek Stabat, Jum'at (28/9).

Barang Bukti berupa 1( satu) bungkus plastik kecil klip bening yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik kecil klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu serta 1(satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol sprite berisi air dan pada tutupnya terdapat dua lubang,dua buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan serta 1 buah kaca pirex yang didalamnya berisikan  naroktika jenis sabu,berhasil diamankan Poksek Stabat.

Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/155/IX/2018/SU/Lkt /Sek Stabat, Tgl 28 September 2018, Arif  (34) Thn Warga Jln. Kutab Linkungan III Kel. Stabat Baru Kec. Stabat,harus meringkuk di Polsek Stabat.

Tersangka Arif di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu seberat 0,1 Gram.(Belly)
Komentar

Berita Terkini