DPO Tindak Pidana Dengan Kekerasan Diamankan Unit Pidum Polres Langkat

Langkat - harianfikiransumut.com : DPO Tindak Pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 subs pasal 213 ke 1e lebih subs pasal 214 ayat KUHPidana, berhasil di tangkap Tim Unit pidum Polres Langkat, Selasa (11/9).

Penangkapan tersangka Zio Sembiring (30) warga Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sesuai dengan Laporan Polisi LP / 469 / VII / 2018 / SU / LKT tanggal 20 Juli 2018nit Pidum Polres Langkat,

Kanit Pidum Ipty Zul Iskandar Ginting, SH membenarkan adanya penangkapan seorang DPO ,benar anggota Unit Pidum telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki (DPO) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 subs pasal 213 ke 1e lebih subs pasal 214 ayat KUHPidana,"ujarnya".

Tersangka Zio (30) tertangkap tim unit pidum di Kel.urahan Pekan Tanjung Langkat Kec. Salapian berkat Laporan BW (27) warga dusun Simpang Gunung Desa Pasar VIII Namo Terasi Kecamatan Sei Bingai. 

Pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 09.00 Wib saat itu pelapor / korban dan anggota sat Reskrim Polres Langkat sedang akan melakukan penangkapan terhadap tersangka pertolongan ke jahatan Edi Putra Bangun sesuai dengan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 262/ VII/ 2018/.

Dengan membawa surat penangkapan, Unit Reskrim bersama pelapor / korban dan anggota Sat Reskrim Polres Langkat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Edi Putra Bangun.

Saat tersangka EP hendak dibawa ke mobil putugas, tiba-tiba petugas dihadang oleh 6 orang peria diantaranya Jaya lotta , andre, zio sembiring, pelcij, riadi sembiring dan iwan menghadang petugas dan berusaha melepaskan tersangka edi putra bangun sehingga tersangka EP dapat melarikan diri dan para tersangka yang menghadang melakukan penyerangan terhadap pelapor serta anggota reskrim polres langkat sehingga korban/ pelapor mengalami luka.

Selanjutnya penyerangan terhadap petugas dapat diamankan yaitu tersangka Jaya Lotta Sembiring  sedangkan para tersangka lain melarikan diri yaitu Andre, Zio Sembiring, Pelcik, Riadi Sembiring dan Iwan selanjutnya tersangka dibawa Polres Langkat untuk di proses lanjut.

Akibat kejadian tersebut pelapor/ korban mengalami luka memar bagian pipi sebelah kanan dan DPO an Edi Putra Bangun  melarikan diri akibat penghadangan oleh para tersangka.(Belly)
Komentar

Berita Terkini