Diduga Miliki Sabu, (EP) Warga Desa Teluk Bakung Harus Mendekam Di Polres

Tg,Pura - harianfikiransumut.com : Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Gol. I, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/59/IX/2018/ Lkt. Sek Tj. Pura Tgl 8 September 2018,  EP warga Dusun Mawar Desa Teluk Bakung Kec. Tanjung Pura berhasil di tangkap Polsek Tg Pura, Sabtu (8/9).
EP di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 atas kepemilikan sabu dengan Barang Bukti 1 (Satu) unit sep. motor merk Honda warna hitam tanp plat, 1 buah kotak rokok terbuat dari kaleng warna merah merk Gudang Garam,1 buah jarum pentol,  1 kaca pirek, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet warna putih,2 buah pelastik klep ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu dan 20 plastik klep kecil transparan tanpa isi dari tangan Tersangka.

Iptu R. Simamora, SH saat di konfirmasi mengatakan, awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Mawar Desa Teluk Bakung Kec. Tanjung Pura sering dijadikan sebagai tempat untuk menyalah gunakan narkotika.

Selanjutnya team poksek bersama dengan saksi mengencek ke TKP dan mendapati seorang laki-laki sedang mengenderai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan,selanjutnya team dan saksi memberhentikan laki-laki tersebut dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti tersebut diatas dalam penguasaan tersangka.(Belly)
Komentar

Berita Terkini