Dalam Waktu Dekat Kasus Dugaan Korupsi Panwas Halut Akan mengekspos Di Kejati Malut.

Ternate-harianfikiransumut.com : Mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsu Maluku Utara (Malut),menjadi tanda tanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.Selain tiga tahun belum ada penetapan tersangka. Kerugian negara senilai Rp 3,4 miliar menjadi alasan, kasus Panwas harus diambil alih oelh Kejati dari tangan kejari Halut

Kepala Kejati Malut Ida Bagus Nyoman Wismantanu menegaskan, pihaknya sudah mengamati sejumlah pemberitaan di media soal kasus ini. Sehingga, ia meminta Kejaksan Negeri (Kejari) Halut  agar dalam waktu dekat  mengekspos kasus ini di Kejati. Tujuannya, meneliti duduk persolan kasus dimaksud. Sekaligus, menelusuri sejauh mana progres  penanganan kasus ini yang notabenenya jauh seperti yang di harapan.

"Setelah kami pelajari. Baru akan disimpulkan. Apakah harus diambil alih Kejati. Atau diserahkan ke Kejari saja namun diberikan petunjuk dari sini,"Tegasnya. Sabtu,(15/9/2018) kemarin.Ia mengaku, yang menjadi sorotan adalah sudah tiga tahun ditangani  Kejari tapi belum juga ada tersangkanya. Sehingga, pihaknya juga mengevaluasi kinerja Kejari Halut.

"Pokoknya kami juga akan evaluasi Kejari apa saja yang sudah dihasilkan dalam penanganan dalam kasus ini,"Tegas Ida.

Menariknya, Kepala Kejari Halut Muhammad Yusup Tangai yang berdiri di samping Kajati kala itu enggan berkomentar banyak saat ditanyai soal kasus yang ditanganinya. Anehnya,  sikap yang ditunjukan terkesan menghindar dari pertanyaan sejumlah awak media.

"Pokoknya kasus Panwas masih dalam proses penyelidikan. Itu saja,"Singkat dengan wajah agak sentimen.

Sementara itu, Praktisi Hukum Malut Muhammad Konoras mengecam kinerja Kejari Halut. Bagi dia, normalnya penanganan sebuah kasus korupsi itu terhitung 6 bulan sudah harus berada ditangan Pengadilan. Jika belum, maka dipastikan Jaksa bersangkutan sudah masuk angin.

"Biasanya motif tang digunakan jaksa adakah kesulitan mencari alat bukti.itu permainan yang sering ditunjukan,"Semburnya.

Sekedar di ketahui, kasus dugaan korupsi Panwas tahun 2015, mencuat ke permukaan setelah dikeluarkannya Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016. Yang mana, terdapat temuan senilai  Rp 3,4 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh panwas. Uang tersebut bersumber dari  dana Bantuan Sosial (Bansos), senilai Rp 5 miliar untuk digunakan pada proses Pemilihan Bupati kala itu.(yasim)
Komentar

Berita Terkini