Berusaha Kabur Dari Kejaran Petugas,Agus Salim Berhasil Dibekuk Tim Polsek Tg Pura.

Langkat - harianfikiransumut.com : Polsek Tg Pura melakukan penangkapan tersangka Agus Salim (36) thn warga Dusun Dahlia Desa Teluk Bakung kec. Tj. Pura Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I yang hendak melarikan diri. Selasa (11/9).

Pelapor R. Simamora (48)Tahun, sesuai dengan surat laporan Polisi Nomor : LP/60/IX/2018/ LKT. Sek-Pura, tanggal 11 September 2018, akhirnya Agus Salim (36) warga Dusun Dahlia Desa Teluk Bakung kecamatan Tj. Pura beserta barang bukti 2 (dua)buah plastik , Klip transparan ukran,Kecil berisikan kristal Di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram,1 (satu) buah plastik,Klip transparan ukran Kecil tanpa isi,1 (satu) buah plastik  Klip transparan ukran Besar tanpa isi dan Uang kontan Rp. 48.000. ( empat puluh delapan ribu rupiah) berhasil di amankan Polsek Tg Pura.

Banyaknya informasi dari masyarakat Tg Pura tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di lingkunganya,Kemudian pelapor dan saksi melakukan lidik ke TKP sesuai laporan masyarakat.

Saat tim melakukan Lidik,tim melihat 1 orang laki-laki dengan tingkah yang mencurigakan,team segera mendekati laki-laki yang mencurigakan,tiba-tiba tersangka berusaha melarikan diri.

Petugas team polsek melakukan pengejaran terhadap tersangka,pengejaran team akhirnya berhasil menangkap agus yang melarikan diri  sambil mencoba membuang bungkusan.

Begitu tertangkap tersangka Agus Salim  disuruh mengambil kembali bungkusan yang dilemparnya,setelah dibuka oleh petugas di dalamnya terdapat 2 ( dua ) paket kecil duga berisikan sabu-sabu, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Tj.pura untuk melengkapi Mindik serta pemengembangan jaringan Tersangka.(Belly)
Komentar

Berita Terkini