Benarkah,? "Tanah Adat Desa Alur Cincin, di Serobot Oknum Kades Alur Gading"


harianfikiransumut.com - Bener Meriah : Sungguh sangat memilukan, dimana tanah adat kampung Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, kini telah di serobot oleh oknum Kepala Desa Alur Gading. Pasalnya, tanah tersebut dasarnya dari Tgk. Rasidin Sali. Ironisnya lagi, tanah adat Alur Cincin itu dijual oleh Aman Nudin, yang surat tersebut di buat di Kampung Alur Gading, oleh Oknum Kepala Kampung yaitu Idris.

Luas tanah adat desa Alur Cincin itu seluas 250 Hektare lebih. Asal muasal tanah adat alur cincin yang tadinya untuk kepentingan masyarakat, baik di kelola secara swakelola untuk di tanami palawija dan jenis tanaman lainnya, kini  tidak sesuai dengan impian masyarakat alur cincin, ungkap salah seorang Hasan Basri sebagai pejabat Pemerintahan di Kantor Camat Pintu Rime Gayo, saat di sambangi di kediamannya oleh beberapa Media dan Ketua IPTR RI Hardi Nova, Sabtu 29/9/2018.

Selanjutnya, permasalahan sengketa tanah adat ini, akan kita koordinasi kembali, dimana persengketaan tanah adat alur cincin ini dapat terasi demi kepentingan masyarakat alur cincin. Karena masih banyak masyarakat alur cincin yang masih belum memiliki lahan tanah untuk dijadikan tempat tinggal mereka.

"Jika lahan tanah adat ini kembali kepada desa Alur Cincin, wajar sajalah bila tanah tersebut di bagi-bagikan kepada masyarakat yang berhak untuk menerima tanah ini, agar dapat di bangun rumah untuk dapat di tempati oleh masyarakat Alur Cincin", jelas Hasan Basri.

Sementara itu, terkait perihal sengketa tanah adat desa alur cincin, yang di tuding menyerobot tanah adat tersebut. Hingga berita ini di lansir ke publik, Kepala Desa Alur Gading yakni Idris sampai saat ini belum bisa dihubunggi untuk dapat di konfirmasi kebenaran sengketa penyerobotan tanah adat tersebut. (Tim)
Komentar

Berita Terkini