OKNUM SEKDES KAMPUNG KARANG AMPAR DIDUGA GELAPKAN DANA DESA

ACEH TENGAH - harianfikiransumut.com : Meski pemerintah pusat, Presiden telah perintahkan KPK untuk turun ke desa guna tindak para aparat kampung yang berani menggemplang Dana Alokasi Desa, namun hal ini tidak membuat HD oknum Sekdes Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, takut untuk menggemplang dana Desa kampung tersebut.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang tokoh yang juga termasuk aparat kampung di desa tersebut, yang indentitasnya tidak ingin disebutkan, Selasa, (23/07/18).

"Pada anggaran tahun 2017, ada satu item kegiatan pengadaan alat-alat desa, seperti alat PKK, pengadaan baju kerawang dan lain-lain, dengan anggaran sebesar Rp. 32 jt, namun hingga saat ini barang tersebut belum pernah ada, padahal tahun 2017 sudah hampir 8 bulan berlalu," ujar tokoh tersebut.

Berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat Kampung Karang Ampar ini, masalah ini diketahuinya berawal dari dilaksanakannya pemilihan kepala kampung (Reje) pada kampung tersebut, karena masa jabatan reje yang lama sudah berakhir.

"Saat itu, kita dari panitia pemilihan reje membutuhkan dana, mengetahui dana pengadaan alat tersebut masih utuh, karena kita ketahui hingga saat itu, alat yang dimaksud belum juga ada, maka saya menganjurkan kepada Sekdes agar dana tersebut dipinjamkan dulu, namun Sekdes mengatakan uangnya sudah tidak ada," lanjut si nara sumber.

Lebih lanjut, nara sumber yang juga merupakan salah satu aparatur Kampung desa tersebut mengaku ditanyai oleh pendamping dana desa terkait keberadaan barang barang yang seharusnya sudah dibeli pada tahun lalu, karena itu adalah anggaran 2017. Namun karena merasa Sekdes belum menyerahkan barang-barang tersebut, sang nara sumberpun mengatakan kebenarannya kepada si pendamping.

Sementara itu, Sekdes Karang Ampar Hamdan, saat dihubungi via selulernya Jumat 27/7/2018 ia manjelaskan, "Semua alat pengadaan desa sudah kita beli dua minggu yang lalu, seperti Alat Istiadat Gayo (komplit), seng sebanyak 100 lembar, dan alat PKK yang akan kita serahkan kepada ketua PKK Zubaidah secara musyawarah desa nantinya", terang Hamdan selaku Sekdes Karang Ampar.

Namun ada sedikit kejanggalan, dana pengadaan untuk desa yang di plotkan di tahun 2017 untuk pengadaan sarana desa tidak kunjung dibeli hingga sampai delapan bulan lamanya.

Konyolnya lagi, pengadaan sarana desa tersebut di beli di tahun 2018, bagaimana bisa pertanggung jawaban anggaran desa Tahun 2017 di pertangung jawabakan di Tahun 2018, apakah ada permaian antara oknum Sekdes dan Reje Karang Ampar dengan Investorat Kabupaten Aceh Tengah dalam pat gulipat pertangungjawaban dana desa tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan besar dugaan dana desa  dipergunakan oleh oknum Sekdes dan Reje setempat, ujar sumber yang tidak ingin disebut namanya. Diharapkan kepada para penegak hukum Aceh Tengah, usut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa tersebut, pintanya.(Dasayus)
Komentar

Berita Terkini