Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidimpuan Musnakan Barang Bukti Jenis Narkoba dan Judi

P.Sidimpuan - harianfikiransumut.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Padangsidimpuan memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan khusus. Berupa Narkoba dan judi, berlangsung di halaman kantor Kejari kota Padangsidimpuan, Selasa (17/7) yang dimulai sekira Pukul 9:00 WIB.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkoba jenis ganja sebanyak 21,134,89 kilogram dengan 45 kasus, sabu-sabu 262,527 gram dengan 38 kasus, dan Untuk kasus ekstacy 110,34 dengan 5 kasus, sementara untuk jenis judi terdiri dari 34 berbagai kategori dan satu barang bukti judi jenis Jackpot sebanyak 1 unit, serta sejumlah alat hisap sabu atau bong.


Disebutkan, jumlah barang bukti narkoba dan judi ini merupakan limpahan perkara dari Polres Tapsel dan Polres Padangsidimpuan dari tanggal 07 Desember tahun 2016. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrah) 482/pid/2016/PN, sehingga barang bukti ini tidak disalah pergunakan sebut kajari kota padangsidimpuan memalalui kasi Pidum akhmad.hrp.


Kajari Padangsidimpuan Firmansyah SH.MH usai pemusahan barang bukti mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari Padangsidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana umum sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum.


Pemusnahan ini akan menjadi program rutin berdasarkan standar operasional prosedur Mulai tahun 2016, kita sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti khususnya narkoba sekaligus antisipasi terhadap hilangnya barang bukti,"tegasnya,

Dan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan karena berdasarkan UU, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini, sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya peredaran narkotika di daerah ini,"ujarnya.

 Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Tapsel AKBP Dra. Siti Aminah Siregar, menyebutkan pemusnahan barang bukti Narkotika secara transparansi ini adalah sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan Narkoba yang telah meracuni generasi muda jelasnya.

Dari hasil pantauan di lapangan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan judi dilakukan dengan cara membakar dengan berjalan Aman dan tertib dan berakhir pada Pukul 11:00 WIB. Pemusnahan disaksikan Kajari Padangsidimpuan Firmansyah SH MH, Kepala BNN Kabupaten Tapsel AKBP Dra. Siti Aminah Siregar, Kasipidum kejari Padangsidimpuan Akhmad H Harahap, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Soleh, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan, KBO satnarkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Tamali, PMK dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Balyan Siregar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad H Harahap.(AH)
Komentar

Berita Terkini