Warga Simpang IV Upah Usulkan Pembangunan Mesjid Baru

Aceh Tamiang - harian fikiransumut.com : Kapolres Aceh Tamiang bersama Forkopimda Gelar Rapat koordinasi terkait munculnya konflik sosial masyarakat yang berkepanjangan dalam menentukan arah Kiblat di Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang(28/06/2018)

Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tamiang serta di hadiri oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, Perwakilan Dandim 0117/Atam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Karang Baru Zulfiqar SP, Mukim Kampung, Datok Penghulu, beserta para perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat Kampung Simpang Empat dan dibuka oleh H.Mursil SH, M.Kn, selaku Bupati Aceh Tamiang.

Agenda pelaksanaan rapat, yakni melakukan pembahasan atas permohonan yang diusulkan oleh Camat Karang Baru dan para tokoh masyarakat Kampung Simpang Empat terkait rencana membangun kembali mesjid yang baru di Lokasi HGU PTPN-I Tanjung Seumantoh, karena selama ini mesjid yang lama telah memunculkan konflik sosial akibat ketidaksepahaman arah kiblat yang telah ditentukan oleh Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) dan Dinas Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Camat Karang Baru beserta para perwakilan tokoh masyarakat Kampung Simpang Empat, penentuan arah kiblat di mesjid yang lama telah dilakukan sesuai dengan Fatwa MPU dan Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, dalam arahannya menyampaikan bahwa konflik sosial penentuan arah kibat di mesjid yang berada di Kampung Simpang Empat sudah lama terjadi. Pihak Bhabinkamtibmas, juga Polsek Karang Baru serta Polres Aceh Tamiang sudah beberapa kali berupaya melakukan mediasi penyelesaian, namun pihak ahli waris (keturunan) penghibah bidang tanah untuk pembangunan mesjid tidak bersedia menuruti Fatwa MPU dan Kemenag.

Hasil akhir dari pelaksanaan rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa untuk menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, Kapolres bersama Forkompimda Aceh Tamiang menyatakan sepakat dan menyetujui permohonan yang diusulkan oleh Camat Karang Baru dan tokoh masyarakat untuk membangun mesjid yang baru di lokasi HGU PTPN-I Tanjung Seumantoh,(pakar).
Komentar

Berita Terkini