Selain SK, Pak De Korban Lebih Awal mencabuli Keponakannya Sendiri


Aceh Tamiang - harianfikiransumut.com : Tak mampu menahan nafsu, seorang Pria Berinisial IR(48th) tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap AP(korban), tidak lain adalah keponakannya sendiri di Kampung Suka Ramai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang,(26/06/2018)

Tersangka IR adalah merupakan Abang Kandung dari Ibu Korban yang telah tega melakukan pelampiasan Nafsu bejatnya kepada AP(Korban) yang merupakan Keponakan dari adik Ksendiri.

Ipda Muhammad Rizal Kapolsek Seruway pada media bnn mengatakan penangkapan tersangka IR selaku Pencabulan  terhadap anak dibawah umur, berdasarkan dari pengembangan Laporan Polisi nomor : Lp.B/ 26/VI/2018/Aceh/Res Atam / Sek Seruway, tgl 22 Juni 2018.

Lebih lanjut, Ipda Muhammad Rizal memaparkan sekilas terjadinya Perbuatan Pencabulan yang dilakukan oleh "IR"( PakDe Korban ) bahwa Pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 18.30 WIB pihaknya t lah menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan oleh tersangka berinisial SK(54th) Bin Simun yang telah melakulan persetubuhan terhadap AP( korban ).

Hasil dari BAP terhadap tersangka SK bin Simun bahwa ianya mengakui atas perbuatannya dan sebelum SK melakulan persetubuhan terhadap korban,  ianya sempat melihat IR(Pakde korban) berinisial IR bin SUTOMO beberapa kali saat sedang mencabuli korban di sebuah gubuk pada sebuah sawah.

Kemudian setelah itu tersangka SK mengancam korban, apabila tidak menuruti kemauannya, maka SK akan memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban, mendengar ancaman tersebut korban menjadi takut dan dengan terpaksa menuruti kemauan Nafsu bejad SK melakukan persetubuhan secara berulang kali, jelas Ipda Muhammad Rizal.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Seruway yang di pimpin langsung oleh Ipda Muhammad Rizal selaku Kapolsek Seruway sekira pukul 19:30 WIB tanggal 26 Juni 2018 berhasil mengamakan tersangka IR bin Sutomo, dan dari hasil introgasi berikutnya, tersangka IR mengakui bahwa ianya ada beberapa kali mencabuli korban di sawah dan di perkebunan kelapa sawit, terang Kapolsek.

Saat ini Kedua Tersangka Pelaku Pencabulan tersebut Sudah di amankan di Mapolsek Seruway untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, dan kepada kedua tersangka di jerat dengan pasal persangkaan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas undang undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindunga  anak, tegas Kapolsek(akar).
Komentar

Berita Terkini