Sekitar 391 Personil Polri dan TNI Ikuti Apel Penugasan dan Pemberangkatan Pam TPS

P.Sidimpuan - harianfikiransumut.com : Sekitar 391 personil Polri dan TNI ikuti apel penugasan dan pemberangkatan Pam TPS dalam rangka pengamanan pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota padangsidimpuan dan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sumatera Utara priode 2018 – 2023.

Pelaksanaan Apel Serpas ini dipimpin Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya. S.I.K. Perwira pendamping dari Polda Sumut AKBP Zariman. Waka Polres Kota Padangsidimpuan Kompol JW Sijabat, Dan Ramil Kapten Takbir Dahilu, Ketua KPU Kota Padang Sidimpuan Dr. Arbanur Rasid, MA, Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap.

Sementara peserta apel terdiri dari Personil TNI dari Jajaran Kodim 0212 /TS dan BKO personil Polda Sumut seluruh personil Polres Padangsidimpuan yang terlibat pengamanan TPS yang berjumlah 650 personil.

Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK. MH dalam amanatnya menyampaikan bahwa Apel Serpas ini menandai pemberangkatan anggota yang tergabung dalam tugas pengamanan di TPS sebanyak 391 personil yang terdiri dari Polres padangsidimpuan 176, Personil TNI : 70 orang.BKO Personil Brimob : 61 orang. Personil BKO Polda Sumut : 84 orang.

“Dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan ini maka fokus perhatian kita terpusat pada pengamanan Pemilukada Kota Padangsidimpuan dan Pilgubsu tahun 2018, pengamanan ini merupakan ujian dan taruhan Polri dalam mengemban kepercayaan masyarakat sebagai pemelihara Kamtibmas, untuk itu diharapkan kepada seluruh personil yang ditugaskan agar menjalankan amanah ini dengan serius serta sungguh-sungguh.
Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengamanan dan meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas, Polres padangsidimpuan menerapkan pola pengamanan yang mengedepankan upaya premtif dan preventif, yang didukung kegiatan intelijen dan penegakkan hukum dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi penegak hukum terkait.

Pengamanan diarahkan kepada orang-orang dan lembaga yang terlibat dalam Pemilukada, barang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilukada, tempat berlangsungnya seluruh kegiatan Pemilukada dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Pemilukada.

Dalam maklumat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dibacakan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman WIJAYA SIK. MH menjelaskan, para pelaku akan diancam pidana paling singkat 2 bulan dan paling lama 72 bulan, sebagai mana diatur dalam pasal 182 A, UU nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota menjadi UU. Selain itu apabila diketahaui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan melanggar hukum untuk segera mengamankan wilayah diharapkan untuk para aparat penegak hukum harus bersinergi dengan masyarakat karena merupakan ujung tombak dalam menjalankan tugas serta bila menemukan Adanya Politik uang, masyarakat diharapkan segera Melaporkan tindakan tersebut pihaknya akan menindak Lanjuti bila perlu tangkap Walaupun itu tertangkap tangan dan proses sesuai hukum tegasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk menggunakan seragam dan membuat aktivitas disekitar tempat pemungutan suara Larangan tersebut mengacu kepada maklumat nomor: Mak/01/2018, tentang menciptakan keamanan dan ketertiban dalam rangka pelaksanaan pilkada 2018 di wilayah provinsi Sumut...ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini