SATRES NARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK RINGKUS PENGEDAR NARKOBA

Jakarta Utara – harianfikiransumut.com : Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (28/6) malam sekitar pukul 18.30 Wib berhasil meringkus pelaku pengedar barang haram jenis shabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Lapangan Angsau Jl. Bulak Cabe, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik bening yang berisi 10 bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis shabu. Tersangka satu orang yang berinisial AF alias Walet Bin Nizam. Namun, Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IPL.

Kronologis penangkapan, pada Selasa (26/6), tim mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak berkenan disebut identitasnya bahwa di sekitar wilayah Jalan  Bulak Cabe, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dipimpin Kasat Narkoba AKP Alrasyidin Fajri, SIK, M.Si dan Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Agus Susanto, SH melakukan penyelidikan.

“Pada Kamis (28/6) kemarin,  sekira jam 18.30 Wib tim unit II melihat seorang laki-laki yang mencurigakan duduk di lapangan Angsau Jl. Bulak Cabe, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Selanjutnya dilakukan penangkapan di geledah badan atau pakaian tidak ditemukan barang bukti apapun dan mengaku bernama A F alias Walet Bin NizamI dibawa ke kost nya yang beralamat di Jl. Bulak Cabe, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara,” kata Alrasyidin.

Saat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya sekitar jam 19.00 Wib di lantai dua ditemukan barang bukti berupa satu bungkus pelastik bening berisi 10 bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam rak sepatu yang berada dikamar, yang di dapat dari saudara IPL (DPO).

“Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Saksi penangkap, yaitu Bripka Andry Firmansyah, SH, Briptu Yosua Christian D. Tersangka Primair Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UURI No.35  thn 2009 ttg Narkotika, ” bebernya.(BS)
Komentar

Berita Terkini