PKS PT LAP Terus Disoal, Dua LSM Minta Pemkab Tinjau Limbah

STM Hilir - harianfikiransumut.com– Direktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Indonesia Bersih (GRIB) Romi Makmur Rangkuti dan  Sekretaris Forum Masyarakay Peduli Lingkungan Evridinando Ginting SE, mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kabupaten Deliserdang. Desakan itu dimaksudkan untuk memeriksa ulang  analisis dampak lingkungan (Amdal) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Leomas Anugrah Bersaudara (LAB) milik  pengusaha Agus Leowardy berlokasi di Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, terkait masalah izin Pengendalian dan pemanfaatan air.

PKS PT LAB memanfaatkan aliran sugai Belumai yang biasanya digunakan masyarakat untuk kepentingan sehari-harinya belakangan ini masyarakat
yang mengunakan air sungai itu mulai tercemar. Apa lagi pihak PT LAB
menyedot air sungai itu yang di perkirakan daya tampung sekitar 30.000 m3, sebelum digunakan proses water treatment dengan penambahan koagulan bahan kimia.

Artikata, air merupakan sumber daya alam yang dibutuhkan untuk
memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dijaga kualitas dan
kuantitasnya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia
serta makhluk hidup lainnya.

Banyaknya kebutuhan air baik untuk
keperluan rumah tangga, pertanian, perkebunan, transportasi, rekreasi
maupun industri sehingga perlu dilakukan pengendalian untuk
penggunaanya kata mereka Jumat (08/06/2018).

Dijelaskan Romi makmur Rangkuti, berdasarkan adanya ketentuan perudangan-undangan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wajibkan seluruh perusahan yang mengunakan air diharuskan mengurus izin dan membayar ditrisbusinya ke Pemkab setempat. Kalau memang perusahan PT LAB belum mengantongi izin pemanfaatan air ini dapat dikatakan pengelapan pajak, ujarnya.

Bukan itu saja Indikasi timbul dikalangan masyarakat, saat pengusulan izin mendirikan pabrik PKS PT LAB diduga terjadi manifulasi data tidak memenuhi syarat. Kabarnya PT LAB tidak memiliki lahan perkebunan. Bukan itu saja BLH Deliserdang juga harus mengandeng sejumlah dinas terkait yang membidangi perizinan untuk melakukan pemeriksaan ke PKS
PT LAB baik dalam bentuk izin, karena untuk mendirikan pabrik PKS
sepertinya bukan semudah membalikkan telapak tangan  dan harus mencakup analisa ketersediaan bahan baku antaranya, Jenis Buah Sawit yang dihasilkan.

Kualitas tandan buah yang akan di olah, sia produktif tanaman dan
transportasi angkut buah mengacu kepada  SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, ujarnya.

Bukan itu saja mendirikan PKS memiliki beberapa ketentuan yang harus di lihat antaranya, tata letak pabrik, tata letak kantor dan tata
Perumahan. Jembatan timbang. Penerimaan TBS dan penimbangan (Loading ramp), bangunan pabrik, tangki timbun CPO, olam penyediaan air, kolam limbah, bangunan kantor, laboratorium, bengkel, tempat
ibadah dan pos jaga., perumahan. Dari aspek kesehatan pembangunan
harus mengacu pada kaidah lingkungan dan iklim penentuan rona awal sangat berpengaruh terhadap keberadaan  pabrik yakni, arah angin dan kecepatan angin, tingkat kebisingan, dan smelty/polusi bau kolam limbah.

Penegak hukum harus melakukan pemeriksaan ke PT LAB seputar apakah perusahan itu ada mengantongi UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL., SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin
Gangguan HO, Izin Pembangunan Limbah Cair (IPAL), Izin Radio, Izin
Land Aplikasi, Izin Mesin-mesin Pabrik. Selanjutnya, kata mereka.

Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL) harus dapat memperlihatkan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) harus diajukan secara bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi izin atau tidak jelasnya.

Menyikapi hal itu Ir Artini S Marpaung Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Deliserdang berjanji dalam waktu dekat ini akan membentuk tim turun ke PKS PT LAB dan bila perlu buat surat keberatan warga terkait
lingkungan. “ Saya akan bentuk tim terlebih dahulu dari sejumlah dinas
terkait untuk turun ke lapangan,” kata dia. ( Romi)
Komentar

Berita Terkini