Pemilik Kristal Bening,AM Berhasil Di Amankan Tim Opsnal Polsek Tanjung Pura.

Tanjung Pura - harianfikiransumut.com : Tim opsnal Polsek Tanjung pura telah berhasil mengamankan Amiruddin (38) Th warga Dusun V Kalimantan Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang yang di duga menyimpan serta menguasai narkoba jenis Sabu sabu.

 Dusun Mandailing Desa Pantai cermin Kec. Tanjung pura Kab. Langkat.

Tersangka berhasil ditangkap Tim opsnal polsek Tanjung Pura di Dusun Mandeling Desa Pantai Cermin setelah menerima laporan dari warga setempat.

Polisi juga telah mengamkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Kanzen tanpa plat  serta 1 (satu) bungkus plastik klep sedang terbungkus dengan plastik klep sedang yang terbalut slasiban warna hitam berisikan butiran kristal bening yang di duga sabu sabu.

Tim opsnal juga menemukan 1 (satu) buah sangkur/pisau yang terbungkus sarung warna coklat serta Uang pecahan berjumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

Saat dikonfir wartawan fiksum, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU RINALDI SlMAMORA SH mengatakan,,sekitar pukul 16.00 Wib kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Mandailing Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi Tindak pidana Narkotika Golongan 1 Jenis sabu sabu."ujarnya".

Sekitar pukul 17.30 Wib tim opsnal serta Pelapor dan saksi saksi menindak lanjuti laporan tersebut kemudian sesampai ditempat yang dilaporkan Pelapor dan saksi saksi,kami melihat seseorang sedang jongkok dekat sepeda motor Merk Kanzen molik tersangka.

Tidak menunggu lama, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap  Amiruddin serta melakukan penggeledahan terhadap laki laki tersebut.

Melihat ada polisi yang menghampirinya,  tersangka langsung membuang bungkusan yang dilapisi dengan slasiban warna hitam kebelakang tubuhnya yang diduga sabu sabu,

Saat dilakukan penangkapan, tersang sempat mengadakan perlawanan dan tim opsnal berhasil melumpuhkan tersangka serta menemukan 1 (satu) bungkus plastic klep yang berisikan butiran kristal bening, diduga barang haram jenis sabu sabu milik tersangka AM.

Setelah tertangkap,tersang mengaku bernama AMIRUDDIN Als AMIR kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung pura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(BS)
Komentar

Berita Terkini