Pemberi dan Penerima Sembako Bisa Dikenakan Sanksi Pidana.

Secanggang - harianfikiransumut.com : Ketua Tim Advokasi Pemenangan Berbudi Syahril, SH,Spn mengatakan, orang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Langkat bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi salah bagian dari politik uang.
"Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya," ujar Syahril, SH,Spn saat di konfirmasi lewat telefon selulernya,kamis (7/6/2018).

Syahril, SH,Spn mengatakan, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 2 UU tersebut.

"Kepada penerima juga sama. Jadi sebenarnya penerima itu juga tidak aman, harus menolak karena Anda terancam potensi pidana juga," kata Ardian.

Pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang juga bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada sesuai Pasal 73 ayat 2 UU tersebut.

"Bagi pasangan calon, kalau Bawaslu berhasil membuktikan yang bersangkutan memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi memang berat sekali sanksinya," ucapnya.

Politik uang, lanjut Syahril, tidak hanya dilakukan dengan pembagian sembako. Bazar yang menawarkan harga sembako yang sangat murah juga bisa dikategorikan sebagai politik uang.

"Substansinya sama, itu juga enggak boleh," tandasnya.

Ketua Tim Advokasi Berbudi mengatakan, semua sembako yang ditemukan oleh tim akan kami laporkan ke panwas kecamatan Secanggang agar dapat diproses dan ditindaklanjuti.

Saat di konfirmasi,Ketua panwas kecamatan Secanggang Bahrul mengatakan, kami akan melakukan pengkajian terhadap adanya pembagian sembako yang di lakukan pasangan calon bupati langkat di Desa Jaring Halus dan Desa Tanhung Ibus, kami juga akan berkordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Langkat terkait dengan adanya kegiatan pembagian sembako Gula 1Kg, minyak goreng 2kg dan sirup syukur satu botol  yang bernilai sekitar Rp, 55.000.Rb yang dibagikan Di Desa Jari halus sebantak 880 paket sembago dan di Desa Tg, Ibus Sebanya 1.300  paket sembako.  Pungkas ketua Panwas saat di konfirmasi. (Boyan)
Komentar

Berita Terkini