Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi.

Paluta-HarianFikiranSumut.com : Kepolisian Sektor Padang Bolak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh inisial AR dan AG di daerah tran batang pane tepatnya didesa suka makmur kecamatan Halongonan timur.

Dalam press realise yang digelar, kamis, 31/5/2018, Kapolsek Padang Bolak AKP.Maju Harahap SH yang didampingi Kanit Reskrim IPDA.Doli Silaban, Kanit Provost AIPTU.Z Hutagaol dan beberapa personil kepolisian lainnya menerangkan kedua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sudah diamankan beserta barang bukti satu set STNK, 1 unit sepeda motor satria F yang digunakan dalam aksi, 1 unit sepeda motor merk supra X yang merupakan hasil curian.

Kepada wartawan, Maju Harahap juga menerangkan, pada selasa, 22/5/2018, pihaknya menerima laporan dari JS dan adiknya AS atas kehilangan sepeda motor miliknya." seminggu yang lewat sikorban ini sudah membuat laporan kepolsek atas kehilangan sepeda motor miliknya " ungkap kapolsek.

Lanjutnya, pada hari Rabu,30/5, sekitar pukul 17.00 Wib  Kita menangkap AR di desa Gunungtua Tonga, setelah melakukan pengembangan, sipelaku menjelaskan keterlibatan rekannya inisial AG, dan selanjutnya sekitar pukul 19 .00 wib, personil kepolisian kembali meringkus AG di lingkungan satu kelurahan pasar gunung tua tepatnya disamping minimarket, Dalam kasus pencurian ini, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 hurup D dengan Ancaman 7 tahun penjara " jelasnya.

 Kapolsek juga menjelaskan, seorang tersangka AR merupakan Residivis yang pernah ditahan terkait masalah narkoba tahun 2012 dan curanmor tahun 2015. (EL,siregar).
Komentar

Berita Terkini