Diduga Pelanggaran Galian C DiKampung Sunting Berujung denga perdamaian

Aceh tamiang - harianfikiransumut.com : Di duga adanya pelanggaran pada Galian C milik Ahmad Darwis di kampung Sunting Kecamatan Bandar Pusaka kabupaten Aceh Tamiang,(05/06/2018)

Terkait Pemberitaan tersebut, Azhari Datok penghulu (kepala desa-red) kampung sunting, saat ditemui awak Media menyampaikan di duga galian C tersebut nanti nya akan meyebabkan terjadinya erosi pada aliran sungai Tamiang serta dapat mengurangi penghasilan bagi warga yang bekerja sebagai penambang pasir secara tradisional, terang nya.

Bebearapa Wartawanpun menemui Ahmad Darwis saat berada di seputaran kantor Bupati Aceh Tamiang, pada pertemuan tersebut Ahmad Darwis pun menyampaikan, bahwa pemberitaan tersebut adalah hak nya wartawan, begitu pula dengan nara sumbernya, dan Sebuah komunikasi yang tidak nyambung telah terjadi di lingkup kampung Sunting namun sangat di sayangkan pemberitaannya sempat menyebar hingga keluar kampung, katanya.

Saat ini semuanya sudah berjalan normal kembali, dengan adanya sebuah keputusan dalam musyawarah yang di selenggarakan pada 04-06-2018 yang lalu, serta telah ditangani oleh pihak Datok Penghulu, Ketua MDSK, Ketua LKMK serta Bendahara Kampung, imbuhnya

Darwis menambahkan, semua persoalan tidak perlu di perpanjang lagi, tapi harus di musyawarahkan dan duduk pakat untuk kemajuan daerah, karna waktu yang di hasilkan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, namun dapat juga di rasakan oleh masyarakat, terang Darwis,(pakar)
Komentar

Berita Terkini