Subdit III Tipikor Poldasu OTT Kadis Perizinan Kabupaten Padang Lawas

Palas - harianfikiransumut.com : Subdit III tipikor poldasu Operasi Tangkap Tangan (OTT) AH selaku oknum Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas pada hari Senin Tgl 28-05-2018 sekitar pukul 15.15 wib di hotel Al-marwah Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah ketika dihubungi media fikiran sumut membenarkan kasus yang menggemparkan di wilayah hukum Polres Tapsel tersebut.

Menurut Ismawansah kronologi Operasi Tangkap Tangan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa AH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang lawas minta uang Rp 250.000.000 kepada EIH selaku kuasa PT. DUTA VARIA PERTIWI untuk pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya).

Kemudian EIH coba menawar biaya pengurusan yang diminta oleh AH sebesar Rp 150.000.000 namun AH tidak mau kurang dan tetap mengatakan harus 250.000.000 dengan pembayaran pertama Rp 50.000.000 dan sisanya ditransfer melalui rekening yang ia tentukan, papar Kasat.

Kemudian tim subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan empat orang, yang
terdiri dari 3 orang PNS Dinas Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal Satu
Pintu Kabupaten Padang Lawas dan satu
orang Pemohon izin, Tim juga melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut dan dokumen
lainnya dari dalam mobil dinas AH untuk di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebi lanjut, jelas Kasat.

Menurut Kasat, identitas keempat orang yang diamankan subdit III tipikor Poldasu antara lain, 1 EIH (Pemohon izin), 2. NP (PNS / Kabid Pelayanan Perizinan), 3. RSN (PNS / Kasi Pelayanan Perizinan), 4. AH. SH (PNS / Kadis Pelayan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu) bersama keempat oknum turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil dinas BB 1064 K. Uang tunai Rp. 50.000.000,- yang diamankan dari dalam mobil dinas AH. Dokumen pengajuan izin lokasi aatas nama PT. DUTA VARIA PERTIWI; 3 Unit HP milik AH, 2 Unit HP milik EIH,” pungkas Kasat. (ML)
Komentar

Berita Terkini